SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, divonis 3 tahun 6 bulan atas perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Usai divonis, Susno pun langsung menghampiri istri dan menciumnya.

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Istri dan sanak saudara Susno selama persidangan duduk di barisan paling depan. Usai hakim menutup persidangan, Susno pun langsung menghampiri istrinya.

Sebuah ciuman pun mendarat di pipi sang istri. Tidak ada sedih dan tangis, istri Susno tampak tersenyum. Tidak jelas apakah ada perbincangan di antara Susno dan istrinya.

Usai itu, Susno pun langsung digiring oleh Divisi Propam Mabes Polri menuju ruangan Panitera Pidana. Di dalam ruangan itu, Susno ditemani oleh Henry Yosodiningrat.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya