SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Yayasan Anand Asrham akan membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anand Krishna dan Maya Safira Mucthar, yang dilakukan mantan anggota Yayasan Anand Asrham, Senin (5/4).

Menurut kuasa hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang, ada sekitar sebelas orang yang akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak meyenangkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka yang pernah mengelurkan pernyataan, seperti Tara, Sum, Candra, Leon,” ujar Darwin.

Laporan terhadap sebelas orang itu akan dilakukan setalah Anand Krishna menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA Polda Metro Jaya, pagi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anand Krishna melalui kuasa hukumnya memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Pada pemanggilan sebelumnya, pria keturunan India ini tidak dapat hadir karena sakit hipertensi yang dideritanya.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Anand Krishna akan berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, pada pukul 09.00 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Tara Pradipta Laksmi, Agung Mattauch menanggapi ringan rencana laporan yang akan dilakukan kubu Anand Krishna. “Biarkan saja, itu hak mereka. Kami sudah siap sampai ke pengadilan,” ujar Agung.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya