SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa kartu ceki dan sejumlah uang tunai saat gelar perkara kasus judi di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (27/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Polisi menunjukkan barang bukti berupa kartu ceki dan sejumlah uang tunai saat gelar perkara kasus judi di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (27/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Hari Natal semestinya dimaknai dengan aktivitas untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun, tidak bagi Siti Mundjijah alias Titin, 52. Warga Kampung/Kelurahan Joyotakan RT 002/RW 002, Serengan, Solo itu bersama empat rekannya malah berjudi jenis gonggong dengan sarana kartu ceki di rumah salah satu pelaku di Karangturi RT 003/RW 007, Pajang, Laweyan, Solo tepat pada Hari Natal, Selasa (25/12/2012) pukul 19.30 WIB.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ironisnya, Siti berjudi sehari setelah beribadah memperingati Natal di gereja yang biasa ia datangi. Ia bersama rekan-rekannya yang tiga orang di antaranya ibu rumah tangga (IRT) akhirnya digaruk aparat Polsek Laweyan setelah warga sekitar lokasi kejadian melapor.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Kamis (27/12/2012), selain Siti para pelaku lain diketahui bernama Sugiarsih alias Bu Rampok, 58, pemilik rumah yang dijadikan lokasi judi; Romzyah, 37, warga Dukuh/Desa Tungkuk RT 004/RW 006, Bandar, Pacitan; Sri Lestari, 50, warga Mutihan RT 003/RW 011, Sondakan, Laweyan, Solo dan Timbul Suliya, 23, warga Dukuh/Desa Bonyokan RT 004/RW 004, Jatinom, Klaten.

Ketika ditanya Solopos.com Siti yang sehari-hari menjadi buruh cuci pakaian itu mengaku terpaksa berjudi untuk memeroleh keuntungan. Jika menang, uang itu akan digunakannya untuk membayar utang di bank.

“Hla ternyata saya kalah. Malah tombok,”  ujar Siti. Dikatakan nenek enam cucu itu, saat itu ia bertemu dengan teman-temannya dan merencanakan judi. Lantaran sarana dan prasarana telah tersedia, mereka pun merealisasikan rencana tersebut di rumah Sugiasih. Adapun uang taruhan setiap permainan sebesar Rp2.000.

“Saya bisa bermain judi itu baru sebulan ini. Awalnya menyaksikan permainan teman-teman, lama-lama bisa. Mungkin karena saya masih pemula jadi kalah terus,” ulas Siti.

Menurut Kapolsek Laweyan, AKP Yuswanto Ardi, para pelaku diduga adalah pejudi lama. Bahkan, Sri Lestari, diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Dari hasil penyelidikan mereka kerap berjudi di lokasi itu.  Perjudian yang mereka mainkan diketahui terorganisasi cukup baik. Pasalnya, lokasi judi di jaga oleh pengamanan berlapis.

“Terus terang kami agak kecolongan saat menggerebek mereka. Selain beberapa set kartu ceki, kami hanya dapat menyita barang bukti uang taruhan mereka sebesar Rp135.000. Saya menduga uang perputaran mereka bernilai besar,” terang mantan Kasatlantas Polsek Klaten itu. Para pejudi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya