SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan jendela kaca yang digunakan dua pencuri masuk ke rumah warga untuk mengambil dua ponsel dan satu tablet di wilayah Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen, Senin (5/9/2022). (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Dua orang komplotan pencuri spesialis ponsel dan burung berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sukodono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen.

Dua pencuri itu sudah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) dengan sasaran ponsel, tablet, dan burung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka dibekuk polisi setelah terakhir mencuri tablet dan dua ponsel di wilayah Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Kapolsek Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Selasa (13/9/2022), menjelaskan pencurian dua ponsel dan satu tablet senilai Rp23 juta itu terjadi pada 24 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan pada Senin (5/9/2022) lalu.

Ari menerangkan berdasarkan laporan dari Kapolsek Sukodono AKP Sutanto, dua tersangka kasus pencurian itu diketahui EW alias Bajing, 36, dan SAP yang keduanya merupakan warga Tanon, Sragen.

Ari mengatakan keduanya dibekuk aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Sukodono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen setelah mencuri dua ponsel  dan satu tablet di rumah Sarno Ecex, 45, yang tinggal di Dukuh Sendang Apak RT 013, Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Ari menjelaskan modus operandinya pelaku masuk ke rumah lewat jendela pada malam hari kemudian mengambil dua ponsel dan satu tablet.

“Kejadian pencurian itu bermula ketika korban pulang ke rumah pada 23 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Dua ponsel dan tablet milik korban ditaruh di meja dalam rumah. Kemudian korban tidur di kamar tidur khusus tamu yang berada di dekat ruang kerjanya. Pada pukul 01.00 WIB, korban pindah ke kamar tidur di lantai II. Kemudian keesokan harinya, korban bangun dan turun ke lantai I. Korban kaget kedua ponsel dan satu tablet miliknya tidak ada. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sukodono. Korban mengalami kerugian Rp23 juta,” ujar dia.

Ari mengatakan berdasarkan laporan itu Unit Reskrim Polsek Sukodono berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen untuk menyelidiki kasus itu.

Dari keterangan saksi-saksi dan olah kejadian perkara, kata Ari, polisi mencurigai seorang dan kemudian menangkap EW alias Bajing di rumahnya.

Dari pengembangan kasus itu, ujar Ari, polisi menangkap satu pelaku lagi SAP yang merupakan satu komplotan dengan EW.

“Kedua tersangka mengakui bersama-sama melakukan pencurian. Dari pengakuan SAP, tablet hasil curian sudah dijual dengan harga Rp14 juta dan satu ponsel dijual dengan harga Rp5 juta. Penjualan dilakukan secara online. Dari pengakuan EW, sebelumnya bersama SAP telah melakukan pencurian di lima TKP,” jelas Ari.

Dia menyebut kelima TKP pencurian kedua pelaku diketahui di wilayah Tangkil Kecamatan Sragen Kota, dengan hasil curian satu ekor burung murai dan kapas tembak; di Tanon berhasil mencuri dua ponsel dan uang Rp3 juta; di Masaran mencuri lima ekor burung kenari; di Tanon lagi mencuri satu ekor burung kacer, dan di Cumpleng Kelurahan Tangkil mencuri dua ekor burung murai.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 63 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya