SOLOPOS.COM - Cawabup PDIP di Pilkada Wonogiri, Setyo Sukarno (Istimewa/Setyo Sukarno)

Solopos.com, WONOGIRI — Pimpinan DPRD Wonogiri segera rapat menentukan salah satu dari mereka untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD. Rapat digelar setelah Sekretariat DPRD menerima surat penetapan Setyo Sukarno menjadi calon wakil bupati atau cawabup pada pilkada Wonogiri 2020.

Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo, menyampaikan surat penetapan dari KPU menjadi dasar dilaksanakannya rapat pimpinan DPRD. Salah satu pimpinan DPRD harus ada yang melaksanakan tugas Ketua DPRD agar kegiatan kedewanan dapat berjalan seperti biasanya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah Setyo ditetapkan sebagai cawabup, pimpinan DPRD Wonogiri tinggal tiga wakil ketua yang meliputi Sugeng Ahmadi dari Fraksi Golkar, Siti Hardiyani dari Fraksi Gerindra, dan Krisyanto dari Fraksi PKS.

“Kami masih menunggu surat penetapan paslon dari KPU,” kata Gatot saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (23/9/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Aksi Hitamkan Solo Batal, Danrem Warastratama: Kami Tetap Siaga!

Terkait dengan pengunduran diri Setyo sebagai anggota DPRD, Sekretariat DPRD wajib menyiapkan segala administrasi yang dibutuhkan. Setyo harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya Sekretariat DPRD mengirim surat pengunduran diri Setyo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kemudian Gubernur akan menerbitkan surat keputusan atau SK. “Pak Setyo masih memproses pengunduran dirinya,” imbuh Gatot.

Setyo merupakan Ketua DPRD Wonogiri dari Fraksi PDIP. Dia menjadi cawabup mendampingi calon bupati atau cabup petahana, Joko Sutopo, pada pilkada Wonogiri 2020. Sebelumnya, Setyo pamit kepada para anggota DPRD saat Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan Raperda APBD 2020 untuk Dievaluasi Gubernur, Senin (21/9/2020) lalu. Terhitung sejak ditetapkan sebagai cawabup pada 23 September 2020 dia tak lagi menjadi anggota DPRD.

Dua Paslon

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menginformasikan kedua paslon yang sebelumnya mendaftar, yakni Joko Sutopo-Setyo Sukarno atau Josss dan Hartanto-Joko Purnomo atau Harjo resmi ditetapkan sebagai cabup-cawabup pada pilkada 2020, Rabu.

Paslon Josss diusung PDIP yang memiliki 28 kursi DPRD, Golkar delapan kursi, dan PAN tiga kursi. Total 39 kursi parlemen. Sementara itu, Harjo diusung PKB memiliki tiga kursi DPRD, Gerinda, dan PKB masing-masing empat kursi. Total 11 kursi parlemen.

Sesuai ketentuan, partai atau gabungan partai di Wonogiri minimal harus memiliki 10 kursi agar bisa mengusung paslon. Kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat. KPU hanya tinggal menunggu SK bahwa Setyo Sukarno telah diberhentikan sebagai anggota DPRD dari otoritas berwenang.

“SK harus diserahkan kepada kami maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Selanjutnya kami menggelar pengundian nomor urut paslon, besok [Kamis 24 September ini],” ulsa Toto.

Waduh! Tukang Becak Positif Covid-19 di Tegal Nekat Cari Penumpang, Tetangga Ngungsi

Sementara itu, Ketua Badan Pengawasn Pemilu atau Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, menyampaikan pelaksanaan tahapan pilkada sejak pendaftaran hingga penetapan paslon sesuai aturan. Hingga Rabu itu Bawaslu hanya menerima aduan lisan dari warga yang mempertanyakan ihwal spanduk Josss. Saat itu Bawaslu menyatakan spanduk bukan termasuk alat peraga kampanye atau APK. Selain itu tidak ada aduan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya