SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK siap menghadapi upaya Setya Novanto menggugat pencekalan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan datar gugatan Setya Novanto terkait pencekalan dirinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN(.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Setya Novanto diberi kebebasan oleh undang-undang untuk melakukan gugatan terkait pencekalan dirinya oleh Direktorat Jenderal Imigirasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ya setiap orang tentu memiliki hak menuntut apa saja yang menurutnya tidak sesuai. Kami tunggu saja prosesnya,: ujarnya, Selasa (24/10/2017).

Dia melanjutkan, meski Ketua DPR tersebut bakal melakukan gugatan PTUN, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi bagi tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tersebut untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pekan lalu, Novanto dijadwalkan bersaksi di pengadilan, namun tidak hadir karena tengah mengikuti agenda Partai Golkar.

Pencekalan terhadap Setya Novanto juga menjadi salah satu materi permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketau DPP Partai Golkar tersebut atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang putusan, Hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan pencabutan pencekalan tersebut karena dianggap sebagai ranah tata usaha negara dan kewenangan pencekalan bukan berada pada KPK melainkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya