SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -</strong> Mantan Ketua DPR <a href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910236/petualangan-setya-novanto-terlibat-korupsi-e-ktp-berawal-dari-pertemuan-segi-5">Setya Novanto</a> divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012.</p><p>"Mengadili, menyatakan terdakwa <a href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910239/korupsi-e-ktp-puisi-di-pledoi-setya-novanto-tentang-pecundang-di-kolong-meja">Setya Novanto</a> telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, sebagaimana dilansir <em>Antara</em>, Senin (24/4/2018).</p><p>Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.</p><p>Sidang pembacaan putusan Setya Novanto dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.</p><p>Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.</p><p>Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.</p><p>Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya