SOLOPOS.COM - Fredrich Yunadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5/2018). (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa pengacara. Fredrich Yunadi adalah mantan kuasa hukum Setya Novanto saat mendampinginya selaku pengacara atas terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi tersebut. “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” paparnya seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tinggalkan Surat untuk Pacar, Siswa SMA di Toraja Gantung Diri

Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materiel maupun imateriel. Untuk kerugian materiel, Fredrich meminta Setya membayar Rp27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan.

Fredrich meminta kerugian materiel itu juga dihitung berdasarkan 2% dari nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setya pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan. Sementara itu, untuk kerugian imateriel, Fredrich meminta Setya membayar Rp 2,256 triliun.

Sesuai Potensi Kerugian

Pengacara dari Yunadi & Associates itu menghitung kerugian berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan. Atas dasar itu, ia meminta Setya Novanto membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.

Fredrich meminta Setya membayar Rp62,5 juta dikalikan 90 bulan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar. Kerugian imateriel juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp500 juta dan kehilangan pemasukan Rp25 miliar per bulan dikalikan 90 bulan.

Pas Ditonton di Waktu Luang, Ini 4 Film Horor Komedi Thailand

Fredrich Yunadi dalam gugatannya meminta Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani, membayar uang paksa senilai Rp100 juta/hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya. Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap aset Setya Novanto.

Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya