SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat presiden terkait revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kepada DPR. Artinya, pembahasan revisi UU KPK hanya tinggal menunggu waktu meski pemerintah mengaku belum menyepakati draf dari DPR.

“Surpres [surat presiden] RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bahwa nanti Bapak Presiden menjelaskan detailnya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2019).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Namun, dia menekankan, daftar inventaris masalah (DIM) yang dikirim pemerintah tersebut banyak sekali merevisi draf RUU oleh DPR. Meski DPR memiliki kewenangan dalam merumuskan produk perundang-undangan, Pratikno menekankan perumusan UU harus disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam hal ini, dia mengemukakan, Presiden Jokowi selalu mengatakan bahwa KPK merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya.

“Mandatnya itu, jelas sangat tegas prosesnya saya kira sudah diterima DPR,” tambahnya.

Seperti diketahui, DPR berencana merevisi UU No.30/2002 tentang KPK. Semua fraksi di DPR telah sepakat RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.

Rencana revisi UU KPK mengundang kontroversi karena diyakini oleh banyak pihak, termasuk dari Komisioner KPK sendiri, sebagai bagian dari upaya memperlemah fungsi KPK dalam memberantas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya