SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Terdakwa MLS, 17, divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (26/1). Terdakwa terbukti bersalah melarikan dan menyetubuhi gadis, sebut saja Mawar yang masih di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati, Sagung Bunga dan Baryanto membacakan putusan Nomor 178/Pid.B/2011/PN.Wt dengan terdakwa MLS, warga Kecamatan Wates. Karena terdakwa masih di bawah umur, baik majelis hakim, panitera, jaksa dan penasehat hukum terdakwa tidak menggunakan kostum resmi layaknya pengadilan pada umumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa tetap perlu dihukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHP Pasal 332 karena bersalah melarikan seorang wanita. Apalagi, selama ‘pelarian’ terdakwa juga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming pekerjaan.

“Atas perbuatan itu, maka pengadilan memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor milik terdakwa kepada terdakwa. Dan membebani biaya perkara sebesar Rp1.000,” kata Christina saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dikatakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, AS. Budimartono, dari Kantor Advokat Muslim Jogja, pihaknya masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan hakim tersebut.

“Secara hukum, vonis tersebut sudah tepat karena perbuatan terdakwa. Namun, karena kami masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menerima tidaknya putusan tersebut, kami pikir-pikir dulu,” kata Budi usai sidang.

Vonis tersebut, lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Hamisena.

Kasus ini bermula saat MLS yang merupakan kekasih korban, dilaporkan oleh orangtua korban pada Senin (21/11/2011). Alasannya, MLS membawa kabur Mawar, 15, warga Purworejo. Mendapat informasi jika anaknya bersama MLS di sebuah losmen di Pantai Glagah, orangtua Mawar pun menyusulnya.

Keduanya pun diintrograsi oleh orangtua Mawar. Kedua pasangan bau kencur tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Marah dengan perbuatan MLS, orangtua Mawar pun melapor ke Polres Kulonprogo.(HARIAN JOGJA/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya