SOLOPOS.COM - Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua staf DPRD Rahman serta Santoso dan PNS Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengawasan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Setoran terkait suap anggaran Pemprov Jatim diberikan tiap tiga bulan. KPK pun menelusuri transaksi lain.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan DPRD Jawa Timur sangat membahayakan pengawasan pembangunan daerah di masa mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi ini hal yang ingin dipengaruhi adalah fungsi pengawasan dari DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat. Jika hal itu bisa ditransaksionalkan, menurutnya, ada ada risiko penyimpangan lain yang bakal terjadi karena tidak diawasi secara maksimal.

Karena itu, menurutnya, korupsi semacam ini sangat membahayakan pembangunan daerah di masa mendatang akibat lemahnya fungsi pengawasan yang telah ditransaksikan oleh anggota dewan dan mitra kerjanya. Pada Rabu (8/6/2017) penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Ruang Komisi B DPRD Jawa Timur tepatnya di ruang kerja tersangka Ketua Komisi B Mochamad Basuki dan menemukan uang sebanyak Rp78 juta.

“Ada juga salah seorang teman tersangka yang menyerahkan uang sebesar Rp100 juta ke KPK. Menurutnya, uang itu pernah dititipkan oleh tersangka,” ujarnya, Kamis (8/6/2017).

Sepanjang Kamis, para penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait peristiwa operasi tangkap tangan yang terjadi di Surabaya itu. Sehari sebelumnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya.

Penyidik, lanjutnya Febri, mendalami penyidikan dengan menggali informasi dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur termasuk dari unsur sekretariat dewan.

“Penyidik ingin dalami peristiwa OTT dan kemungkinan ada transaksi lain atau pihak penerima dan pemberi yang lain. Konteks ini penting untuk ungkap lebih jernih kejahatan ini bagaimana terjadi apakah sistematis melibatkan unsur semua dinas atau tidak akan dibuktikan dengan informasi yang ada,” paparnya.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka saat menjalani pemeriksaan, memang ada indikasi dinas-dinas lain, selain Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan yang juga menyetorkan uang kepada Komisi B DPRD namun pihaknya masih harus mengumpulkan bukti lainnya sebelum menetapkan tersangka baru.

“Untuk sementara, informasi dari penyidik, kesepakatan penyetoran uang itu hanya disepakati di tingkat kepala dinas,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tindakah rasuah itu selain terkait komitmen penyetoran yang dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran, kasus ini juga berkaitan dengan uang komitmen untuk memuluskan revisi peraturan daerah.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika penyidik KPK mengamankan tiga orang di Kompleks Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (5/6/2017) pukul 14. 00 WIB. Mereka adalah Rahman Agung dan Santoso, staf DPRD setempat serta Anang Basuki Rahmat, ajudan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.

“Petugas menemukan uang sebesar Rp150 juta dari tangan RA di ruang Komisi B DPRD Jatim, pecahan Rp100.000 di dalam tas kertas yang diserahkan oleh ABR sebagai perantara BH ke RA untuk diserahkan kemudian kepada MB [Mochamad Basuki, Ketua Komisi B],” ujarnya.

Pada saat yang bersamaan petugas juga meringkus Bambang Heryanto di kantornya. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 24.00 WIB, petugas berhasil membekuk Mochamad Basuki dan sopirnya di daerah Pringgan, Malang, Jatim. Wakil rakyat itu diketahui pernah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi lainnya.

“Terakhir Rohayati ditangkap pada Selasa dini hari di kediamannya. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” lanjut Basaria.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, KPK menduga bahwa pemberian uang kepada Mochamad Basuki tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberian uang sebesar Rp600 juta dari para dinas yang bermitra dengan Komisi B terkait pelaksanaaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran 2017. Pemberian itu dilaksanakan secara bertahap setiap triwulan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, pada 31 Mei 2017, Basuki juga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim, lalu Rp100 juta dari Kadis Perkebunan. Sementara pada 26 Mei 2017, dia juga menerima setoran sebesar Rp100 juta dari Kadis Peternakan tekrait revisi Perda No.3/2012 tentang Pengendalian ternak sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya