SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Penerapan pajak restoran di Kabupaten Karanganyar belum maksimal karena belum semua restoran memberlakukan pajak restoran kepada konsumen.

Padahal omzet mereka lebih dari Rp100.000 per hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2010 tentang Pajak Restoran, yakni "dikecualikan dari Objek Pajak adalah penyedia layanan makan minum dengan omzet kurang dari Rp100.000 per hari".

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyadari belum semua restoran di Kabupaten Karanganyar membebankan pajak restoran kepada konsumen. Hal itu berpengaruh pada pendapatan pajak Kabupaten Karanganyar.

"Mereka yang bikin usaha di atas [wilayah pegunungan]. Kalau tidak segera diatasi bisa enggak dapat [pajak] kami. Nanti diberi tapping box untuk menertibkan pajak," kata Bupati Yuli beberapa waktu lalu.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Narimo, mengklaim penerimaan daerah dari pajak hotel dan restoran tahun 2019 melebihi target.

Semula Pemkab menargetkan penerimaan pajak hotel pada APBD 2019 Rp5,5 miliar. Tetapi capaian pajak hotel tahun 2019 Rp7,3 miliar. Capaian pajak restoran tahun 2019 Rp9,1 miliar.

"Itu melebihi 100% kan. Kami masih upayakan melalui persuasif. Persepsi pengusaha masih salah karena pajak dibebankan kepada mereka. Padahal pajak itu dibebankan kepada konsumen. Maka dari itu, kami tertibkan dengan cara halus lewat pemasangan tapping box," ujar dia saat dihubungi , Senin (13/1/2020).

Pemkab memasang 18 tapping box di hotel dan restoran di Kabupaten Karanganyar pada 2018. Rencana tahun 2020 akan memasang lagi 32 tapping box. Sasarannya adalah sejumlah restoran di Kecamatan Colomadu, Tawangmangu, Ngargoyoso, Karanganyar, Tasikmadu, dan lain-lain.

"Kami dapat bantuan dari Bank Jateng Karanganyar. Intinya pemasangan itu untuk menertibkan pajak restoran dan hotel. Kalau sudah tertib, nanti bisa ditarik dipindahkan ke tempat lain," tutur dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, berharap Pemkab mengkaji kembali nilai pajak hotel dan restoran di Kabupaten Karanganyar.

Nilai pajak hotel dan pajak restoran di Kabupaten Karanganyar 10%. Dia berharap Pemkab memberikan insentif untuk pajak restoran menjadi di bawah 10%. Pertimbangannya adalah meningkatkan pendapatan.

"Menurut pandangan saya belum maksimal untuk pajak hotel dan restoran. Kami berharap bisa ditinjau kembali [Perda]. Dalam rangka insentif pelaku usaha pariwisata. Jangan sepuluh persen tetapi penerapannya sungguh-sungguh. Berpihak kepada program utama pariwisata sekaligus menertibkan. Logikanya makin banyak usaha wisata, makin dilonggarkan," jelas dia saat dihubungi , Senin.

Dia menggunakan logika pajak hiburan. Pemkab mengambil inisiatif menyesuaikan nilai pajak hiburan berdasarkan penampil dan skala pertunjukan. "Pajak kompetitif itu strategi bisnis. Bagian dari pelayanan masyarakat. Kalau semua sudah tertib, jumlah pendapatan akan dahsyat," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya