SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Tiga kecamatan Kabupaten Karanganyar, yakni Tasikmadu, Karanganyar, dan Jaten mengeluarkan surat perihal ketentuan penyelenggaran hajatan dan keramaian dalam masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut mulai berlaku pada Desember ini. Informasi yang Solopos.com himpun dari berbagai sumber, latar belakang tiga camat itu mengeluarkan surat terkait ketentuan hajatan karena prihatin dengan terus bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, hingga 1 Desember lalu tercatat ada 1.526 kasus positif Covid-19. Perinciannya, 394 kasus dalam perawatan, 1.040 kasus sembuh, dan 92 kasus meninggal dunia.

Sehari 3 Warga Madiun Meninggal Positif Covid-19

Dibandingkan data kasus hingga Senin (21/12/2020), ada peningkatan 913 kasus. Total positif Covid-19 hingga Senin, yakni 2.439 kasus. Perinciannya, 307 kasus dalam perawatan, 2.014 kasus sembuh, dan 118 kasus meninggal dunia.

Sejumlah pihak menilai peningkatan kasus positif Covid-19 karena masyarakat kurang tertib melaksanakan protokol kesehatan termasuk saat hajatan. Padahal mobilitas masyarakat mulai tinggi apabila dibandingkan awal pandemi.

Merujuk kondisi itu, Camat Tasikmadu, Karanganyar, Junaidi Purwanto, menerbitkan surat terkait ketentuan hajatan tertanggal 8 Desember 2020. Ada tiga poin yang menjadi perhatiannya.

Tak Terpengaruh Pandemi, Investasi Rp7,2 Triliun Masuk Sukoharjo Juli-September 2020

Undangan Maksimal 50 Orang

Pertama, masyarakat hanya boleh mengundang maksimal 50 orang apabila mengajukan rekomendasi menyelenggarakan hajatan hingga 31 Desember. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kedua, penerbitan rekomendasi pada Januari 2021 menyesuaikan situasi dan kondisi saat itu. Ketiga, kepala desa dan satgas Jogo Tonggo mesti menyosialisasikan ketentuan hajatan Tasikmadu, Karanganyar, itu.

"Pertimbangan resmi itu surat Gubernut Jateng dan Sekda Karanganyar. Bupati juga memberikan arahan. Plus kondisi saat itu kasus terkonfirmasi Covid-19 Tasikmadu mencapai 120 kasus. Maka kami merasa perlu membuat kebijakan itu," kata Junaidi kepada Solopos.com melalui telepon, Selasa (22/12/2020).

2 Hari Tambah 189 Kasus, Kumulatif Positif Covid-19 Solo Tembus 4.100

Ketentuan itu masih berlaku hingga kini tetapi penerapannya mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini. Melalui surat tersebut, Junaidi ingin menyentil kesadaran masyarakat yang hendak menyelenggarakan hajatan.

Saat ini masih pandemi Covid-19 oleh karena itu masyarakat harus patuh protokol kesehatan. "Forkopimca memantau lokasi memberikan pembinaan. Terutama tempat duduk harus berjarak. Saya datang hajatan sekaligus ngelingke. Konsep banyu mili dan disiplin protokol kesehatan," jelasnya.

Junaidi mengaku kecamatan mengeluarkan satu hingga dua surat rekomendasi per hari. Surat rekomendasi dari kecamatan bisa keluar apabila kepala desa sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Bagaimana pun, kepala desa lebih paham kondisi wilayahnya.

15 Fasilitas Kesehatan Sukoharjo Ini Siap Lakukan Vaksinasi Corona

Kecamatan Karanganyar juga menerbitkan surat berisi ketentuan penyelenggaraan hajatan. Camat Karanganyar, Parman, menerbitkan surat itu pada 14 Desember. Isinya nyaris sama dengan Kecamatan Tasikmadu.

Keramaian Berskala Besar

Pertimbangannya mengeluarkan kebijakan itu juga karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kecamatan Karanganyar tinggi apabila dibandingkan kecamatan lain di Kabupaten Karanganyar.

"Kami bukan melarang hajatan. Ini upaya kami menekan persebaran Covid-19. Salah satunya dengan menunda mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan hajatan dan keramaian berskala besar. Kami sudah berkoordinasi dengan lurah. Kalau hajatan mengundang tamu 50 orang dan konsep banyu mili ya kami beri rekomendasi," ujar Parman.

Presiden Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet: Risma Mensos, Sandiaga Uno Menparekraf

Forkopimca bersama Satpol PP kecamatan, kasi trantib, dan perangkat kelurahan memantau lokasi pada H-1 hajatan. Langkah itu untuk memastikan penyelenggara kegiatan menerapkan protokol kesehatan pada hari H.

"Hajatan pada Desember sesuai protokol kesehatan. Tapi Januari ada penekanan hiburan dan hajatan skala besar kami arahkan banyu mili. Cukup mengundang 50 orang. Kami gencar memantau karena masih ada yang sulit diarahkan," ujarnya.

Parman mengakui pemerintah kecamatan kewalahan mengawasi kegiatan masyarakat. Salah satunya karena keterbatasan personel. Parman menuturkan penyelenggaraan hajatan bisa mencapai sepuluh per hari pada akhir pekan. Oleh karena itu, ia berharap satgas Jogo Tonggo lebih aktif memantau aktivitas masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya