SOLOPOS.COM - Empat Napi terorisme yang mendekam di LP Rajabasa dan LP Metro ikrar setia NKRI. [Lampungpro.co]

Solopos.com, JAKARTA — Ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan empat napi kasus terorisme di Lampung.

Mereka mengakui pergerakan mengislamkan Indonesia yang selama ini dilakukan ekstrem dan salah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pergerakan ini memang salah dan ekstrem, terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia, maka dari itu bertepatan hari ini kami membulatkan tekad guna kembali memeluk bendera Merah Putih,” kata salah satu napi, Yudhistira seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).

Tanpa Paksaan

Yudhistira mengungkapkan bahwa ikrar setia kepada NKRI merupakan kesadaran yang tumbuh dari diri sendiri tanpa ada paksaan dari siapa pun.

“Tidak ada paksaan dalam mengucapkan ikrar, ini murni kesadaran sendiri serta adanya dorongan dari keluarga,” kata dia pula.

Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso mengatakan, empat narapidana (napi) terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dua LP

Keempat napi terorisme itu berasal dari dua lembaga pemasyarakatan (LP) di Lampung, yakni LP Rajabasa yaitu Yudhistira, M Rifki Montazeri, Indra Utama, dan satu dari LP Kelas II Metro Awal Septo.

“Pengucapan Ikrar setia NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi sebagai pengikat tekad dan semangat,” kata Iwan, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Eks Napiter Kasus Bom Bali Ajukan Permintaan Khusus Ini kepada Gibran 

Dia mengatakan pengucapan ikrar adalah bentuk penegasan mereka berempat untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Ikrar ini langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI. Tak mudah mengajak para narapidana tersebut untuk kembali memeluk NKRI. Ini adalah buah pembinaan dari perjalanan panjang,” kata dia lagi.

Indonesia Raya

Sebelum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempatnya terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bagian wujud cinta Tanah Air.

Ikrar tersebut merupakan hasil dari proses deradikalisasi, pembinaan, dan reintegrasi yang dilakukan Lapas pada narapidana terorisme.

Yudhistira, 43, mengaku sebelumnya bergabung organisasi JAD pada tahun 2019.

Baca Juga: Napi Terorisme di LP Madiun Hasilkan Puluhan Karya Kaligrafi di Penjara 

Awalnya ia rutin mengikuti kumpulan pengajian Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung sejak 2005 lalu, hingga ada rekrutmen jaringan JAD.

Delapan Bulan

“Setelah delapan bulan bergabung, baru saya ditangkap oleh Tim Densus. Waktu itu, saya belum melakukan apa-apa, baru sekedar mengikuti baiat dan iqdat. Saya baru sadar, pergerakan ini memang salah dan terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia,” ungkap Yudhistira.

Atas kasus ini, Yudhistira kemudian menerima hukuman pinda empat tahun penjara, lantaran terbukti mengikuti jaringan JAD.

Setelah menetap di LP Kelas IA Bandar Lampung, Yudhistira semakin sadar akan kesalahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya