SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tudingan penyalahgunaan pejabat pemerintah di Semarang untuk kepentingan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2019 kembali mencuat. Setelah Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, yang diadukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk mengampanyekan paslon nomor 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, kini kasus serupa menjerat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Kali ini Hendi, sapaan Wali Kota Semarang, diadukan kelompok Advokat Bela Keadilan (Abeka) ke Bawaslu Kota Semarang, Kamis (21/3/2019). Hendi diadukan karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk menggelar kampanye bagi Jokowi-Amin saat menghadiri acara ‘Seminar tentang Wawasan Kebangsaan Berbasis Nilai-Nilai Islam Rahmatan Lil’Alamin, Pelantikan da itu an Raker Pengurus Rohis SMK Kota Semarang serta Pelantikan dan Raker Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kota Semarang Periode 2019-2023’ di Taman Budaya Raden Saleh, Sabtu (16/3/2019).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kegiatan itu ternyata diisi dengan deklarasi dari peserta seminar untuk mendukung penuh kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Berarti ada kampanye untuk calon presiden Jokowi yang merupakan calon petahana pada Pilpres 2019,” ujar anggota Abeka yang melaporkan Hendi ke Bawaslu Kota Semarang, Aditya Surya Kurniawan, dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Kamis.

Aditya menilai deklarasi untuk mendukung Jokowi itu seharusnya tidak boleh dilakukan. Terlebih lagi, Hendi datang ke acara itu sebagai kepala daerah. Selain itu, acara tersebut juga diikuti pejabat negara lain yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang. Selain itu, acara tersebut juga digelar di TBRS, yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang atau fasilitas negara.

“Oleh karena itu, Wali Kota Semarang, pejabat negara, maupun ASN yang terlibat dalam kegiatan itu terancam Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) UU No.7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pejabat negara, struktural, maupun ASN dilarang mengikuti kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Larang itu pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN,” ujar Aditya.

Selain itu, Aditya menilai acara itu juga berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu karena digelar dengan melibatkan para siswa sekolah yang belum memiliki hak pilih sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 280 ayat (2) huruf k dan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya