SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk melakukan inspeksi dengan memberlakukan larangan terbang (grounded) sementara pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil terkait dengan jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines, Minggu (10/3/2019), yang juga berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil Kemenhub untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Inspeksi dengan cara larang terbang sementara [temporary grounded] ini untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang [airworthy] dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana, Senin (11/3/2019).

Dia menambahkan inspeksi akan dimulai pada Selasa (12/3/2019). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, lanjutnya, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018, pasca kecelakaan JT 610. Apabila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung dilakukan grounded di tempat.

Pihaknya terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, imbuhnya, maskapai di Indonesia yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan Lion Air Group sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi laik terbang untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., bahwa pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan,” ujarnya.

Pengawasan terhadap pesawat produk Boeing, yaitu Boeing 737-8 Max kembali diingatkan setelah musibah kecelakaan yang dialami oleh pesawat Ethiopian Airlines tujuan Nirobi pada Minggu (10/3/2019). Pesawat tersebut hilang kontak beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa dan dilaporkan menewaskan 157 penumpang.

Sebelumnya, pesawat jenis serupa yang dioperasikan oleh Lion Air juga jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 dan menewaskan 189 orang. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan yang dialami maskapai terbesar di Ethiopia tersebut tersebut sedang dalam investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya