SOLOPOS.COM - Petugas sedang membuat peta pengukuran area terdampak pembangunan jalan tol di Kadirejo II Purwomartani, DIY, Selasa (18/8/2020). (Harian Jogja/Abdul Hamid Rozak)

Solopos.com, KLATEN – Lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja bakal dikunci atau tidak diperkenankan dijual. Hal itu dilakukan setelah penetapan lokasi (penlok) jalan tol ditandatangani gubernur.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Beni Nadhir, menjelaskan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja masih panjang. Saat ini, tim persiapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih terus melakukan sosialisasi dan konsultasi publik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah sosialisasi dan konsultasi publik rampung, kegiatan berikutnya yakni menunggu keluarnya izin penlok jalan tol. “Setelah keluar penlok dilanjutkan pematokan tanda batas trase. Setelah itu masuk pada tahap pelaksanaan [pengadaan tanah],” kata Beni saat ditemui Solopos.com di Kantor Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Rabu (19/8/2020).

Pencinta Gowes, Buktikan Hobimu di Solopos Virtual Cycling 2020

Beni menjelaskan lahan yang bakal terdampak jalan tol bakal dikunci setelah terbit penlok. Artinya, tidak boleh ada transaksi penjualan tanah yang dipastikan digunakan untuk pembangunan jalan bebas hambatan. Tanah dikunci hingga tahapan penyerahan ganti kerugian kepada warga terdampak. Hal itu dilakukan agar proses pembayaran tak menghambat pemberkasan dan pembayaran ganti kerugian.

“Setelah terbit penlok nanti tanah mereka dikunci. Tidak boleh ada jual-beli termasuk di bawa tangan. Peraturannya memang seperti itu,” urai dia.

Terkait ganti kerugian, Beni mengatakan kerugian fisik seperti lahan, bangunan yang ada di atasnya, tempat usaha, hingga tanaman bakal dinilai. Kerugian nonfisik juga dihitung nilainya guna mendapatkan ganti kerugian. Penilaian itu dilakukan tim appraisal independen.

Viral Polisi di Bali Palak Uang Rp1 Juta ke Turis Jepang

“Ganti kerugian nonfisik itu seperti perasaan gela karena mau tidak mau dipaksa harus pindah karena ini proyek strategis nasional itu ada nilainya. Kemudian nilai transaksi masa tunggu [setelah terbit penlok tanah dikunci, tidak boleh ada jual-beli] itu ada gantinya,” jelas dia.

Beni menjelaskan di Klaten ada sekitar 4.071 bidang di 50 desa yang bakal dilewati jalan tol Solo-Jogja. Total luas lahan dilewati jalan tol diperkirakan mencapai 3.728.114 meter persegi. Panjang jalan tol di wilayah Jateng lebih dari 35 km melintasi Kabupaten Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Sementara, panjang jalan tol di Klaten diperkirakan 29,6 km.

 

Rayuan Makelar

Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Klaten, Wahyu Prasetyo, menjelaskan tahap sosialisasi dan konsultasi publik ditargetkan rampung pada 25 Agustus. Setelah tahapan sosialisasi dan konsultasi publik keluar penlok.

Prediksi Skor Final Liga Europa Sevilla Vs Inter Milan

Setelah ada penlok proses pengadaan tanah untuk jalan tol memasuki tahap tahap pengadaan tanah meliputi identifikasi dan inventarisasi, penilaian appraisal, musyawarah bentuk ganti kerugian, penyeragahan ganti kerugian dan pelepasan hak. Wahyu menjelaskan warga terdampak bakal dilibatkan pada setiap pengadaan tanah seperti saat pengukuran tanah hingga penilaian kerugian.

“Imbauan kami agar warga terdampak mulai mehyiapkan berkas-berkas data kepemilikan [tanah],” urai dia.

Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, mewanti-wanti warga agar tak percaya rayuan makelar yang mengincar lahan jalan tol. Warga diharapkan mengikuti tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.

Sempat Dikabarkan Hanyut di Sungai, Pemuda Magelang Ditemukan Selamat Tanpa Busana

Soal nilai kerugian, Winoto mengatakan saat ini belum bisa diketahui nilai kerugian yang bakal diterima warga. Ada tahapan penilaian tersendiri yang dilakukan tim aprraisal independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya