SOLOPOS.COM - Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

First Travel pernah mengadakan kerja sama dengan sejumlah artis untuk mempromosikan paket umrah.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memanggil dua artis untuk diperiksa sebagai saksi kasus First Travel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Kamis, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Vicky Shu dan artis senior Ria Irawan pada pekan depan.

“Untuk [jadwal pemeriksaan] Vicky Shu mungkin pekan depan dan untuk [jadwal pemeriksaan] Ria Irawan setelah [pemeriksaan] Vicky Shu,” kata Martinus.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa penyanyi Syahrini sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Syahrini dan First Travel pernah mengadakan kerja sama untuk mempromosikan paket umrah First Travel.

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa Syahrini mengenal tersangka Anniesa Hasibuan. Meski Syahrini mengaku hanya mengenal sedikit sosok Anniesa.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya