SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — tersangka kasus dugaan suap jasa angkut Pupuk, Bowo Sidik Pangarso, terus bernyanyi. Setelah menyeret nama sesama politikus Partai Golkar Nusron Wahid, kini calon anggota legislatif Golkar itu menyinggung seorang menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo dan direktur BUMN.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Saut Edward Rajagukguk, Bowo Sidik diduga mengumpulkan dana suap dari seorang menteri. “Sumber uang yang Rp8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah [disampaikan kepada saya], [menurut Bowo] dari salah satu menteri yang sekarang lagi [menjabat di] di kabinet ini,” ujarnya, di Gedung KPK, Rabu (10/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian, Saut Edward enggan blak-blakan siapa menteri yang dimaksud Bowo tersebut. Hal itu menurutnya berada dalam wewenang penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut.

Pengakuan Bowo terkait seorang menteri tersebut hanya disampaikan kepadanya dan belum sampai kepada penyidik. Bowo Sidik merupakan anggota DPR Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, serta standardisasi nasional.

“Partainya juga belum disebut. Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami. [apakah] Menterinya itu masuk di TKN [Tim Kampanye Nasional] atau tidak, saya kurang mengetahui, ya,” katanya.

Saut Edward tetap meminta kliennya agar kooperatif dalam kasus ini lantaran sumber uang suap juga diduga berasal dari salah satu direktur BUMN. Sebelumnya, Bowo Sidik mengaku ada perintah dari Nusron Wahid untuk menyiapkan 400.000 amplop yang diduga untuk “serangan fajar” di pemilihan calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Nama Nusron disebut anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar tersebut seusai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4/2019). “Saya diminta oleh partai menyiapkan 400.000 [amplop]. Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 [amplop],” ujar Bowo Sidik.  

Dia tak menjelaskan lebih jauh apakah amplop tersebut diperuntukkan juga untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Namun, dia menegaskan bahwa perintah itu berasal dari Nusron Wahid yang kini menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Jawa Tengah 1 menggantikan dirinya.

“Diminta Nusron, untuk menyiapkan,” katanya.

Saut Edward kemudian mengamini pernyataan kliennya soal perintah Nusron Wahid untuk menyiapkan 400.000 amplop dalam pecahan Rp20.000-Rp50.000 yang diduga untuk serangan fajar di Pemilu Legislatif 2019. Hal tersebut, kata Saut, disampaikan Bowo kepada penyidik KPK.

“Langsung disampaikan ke penyidik. Ya, karena memang jadi perintah, ya, dia bilang diperintah,” ujarnya. 

Menurut Saut, tujuan Nusron untuk memerintah menyiapkan 400.000 amplop itu agar keduanya dapat dipilih kembali ke parlemen lantaran maju di dapil yang sama. Keduanya ikut bertarung di Dapil II Jawa Tengah. 

“Supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena mereka di dapil yang sama. Bahkan, katanya, 600.000 [amplop] yang menyiapkan Nusron Wahid. Pak Wahid 600.000, Pak Bowo 400.000 amplop,” katanya Saut.

Kemudian, soal cap jempol yang tertera di amplop, Saut mengaku bahwa cap jempol adalah sebagai tanda apakah amplop itu telah sampai kepada tujuan atau belum. Saut juga membantah amplop itu turut diperuntukkan untuk Pilpres.

“Jadi begini, mereka punya pengalaman bahwa amplop itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Nah, untuk menghindari itu dibuat tanda cap jempol,” ujarnya. 

Saut mengaku bahwa Bowo akan kooperatif kepada tim penyidik terhadap kasus ini. Sikap kooperatif diminta Saut kepada Bowo agar kasus ini semakin terang benderang, termasuk asal muasal dana yang dikumpulkan. “Saya minta supaya Bowo kooperatif.”

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (27-28/3/2019) dini hari. Kedua tersangka lainnya disematkan kepada seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)–selaku anak usaha Pupuk Indonesia–dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Sementara uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo. Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

Adapun sebelumnya, tim penyidik KPK sebetulnya telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga memberi gratifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso. Namun, tak dijelaskan secara rinci lantaran terkait materi perkara.

“Kami menduga ada pemberi lain sekitar Rp6,5 miliar [kepada Bowo Sidik]. Saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut. KPK sudah mengidentifikasi siapa pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya