SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRANDAKAN– Jajaran Polsek Srandakan berhasil meringkus tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, Sabtu (2/6) malam. Kini, ketiga pelaku asal Dusun Nengahan, Trimurti, Srandakan itu telah ditahan di Polres Bantul.

Dikonfirmasi Harian Jogja, Minggu (3/6), Kanit Reskrim Polsek Srandakan Iptu Sunarwan menyebutkan tiga pelaku itu adalah Aldino, 21, Bambang Pintoko, 21, dan Widodo, 22. Widodo saat ini tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Sedangkan Aldino dan Bambang berstatus pengangguran. “Ketiganya langsung kami tangkap di rumah masing-masing,” kata Sunarwan. Sunarwan menjelaskan kasus pencabulan itu baru terungkap setelah korban, sebut saja Bunga, 15, yang tidak lain adalah tetangga para pelaku, melapor ke Polsek Srandakan pada Sabtu (2/6) siang.

Adapun, pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (21/4) silam. Malam itu, korban hendak pulang ke rumah setelah mengikuti kegiatan karang taruna memperingati hari Kartini. Kepada Aldino, korban minta diantarkan pulang.

Bukannya diantar pulang, oleh Aldino, gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu justru dibawa ke rumah Bambang. Tidak lama berselang, datanglah Widodo. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban dibujuk agar bersedia melayani napsu bejat ketiga pelaku.

“Persetubuhan itu dilakukan secara bergilir. Korban baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (22/4) dini hari,” terang Sunarwan. Dalam persetubuhan itu, korban dalam kondisi sadar alias tidak dicekoki minuman keras.

Ditanya mengenai alasan korban baru melapor setelah lebih dari satu bulan peristiwa tragis itu menimpanya, Sunarwan menduga karena pernah diancam para pelaku. “Mungkin juga karena merasa malu karena kejadian itu aib bagi dirinya,” ujarnya.

Sunarwan menambahkan, di Dusun Nengahan, korban diasuh kakeknyasetelah sang ibu meninggal dunia. Adapun  ayah buka bekerja di Jakarta. “Korban baru lulus SMP kemarin (Sabtu, 2/6),” imbuh Sunarwan.

“Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka terancam dijerat pasal 287 KUHP dan UU perlindungan anak no 23 tahun 2002 pasal 81,” tegas Kapolsek Srandakan Kompol Sumiran saat dikonfirmasi Harian Jogja, kemarin sore.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya