SOLOPOS.COM - Muh. Khamsun/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Revisi UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah disahkan DPR pada 16 September 2019 lalu (Solopos, 17 September 2019). Perubahan undang-undang yang berumur 45 tahun itu berlangsung singkat tanpa pro dam kontra masyarakat, kontras dengan saat peraturan tersebut dibahas dan disahkan pada 1974.

Yang jelas, pengesahan revisi tentang umur minimal menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dalam revisi UU Perkawinan tersebut sangat melegakan semua pihak. Perjuangan menaikkan batas  usia minimal menikah 16 tahun bagi perempuan menjadi 18 tahun dan kini terealisasi menjadi 19 tahun berlangsung lama.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Bebeberapa kali diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan selalu kandas. Permohonan terakhir dikabulkan Mahkamah Konstitusi bukan karena argumen soal kematangan jiwa, kesehatan organ reproduksi, potensi dan kerentanan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, status anak, dan alasan lainnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dengan alasan diskriminasi umur. Pembedaan umur minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki adalah perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi.

Terlepas dari alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan, berbagai permasalahan sosial berkaitan dengan pernikahan anak cukup memprihatinkan. Ada persoalan perampasan hak-hak anak, pekerja anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perdagangan anak, putus sekolah, stunting, pengangguran, kematian ibu melahirkan, gangguan kanker serviks, kemiskinan dan kekumuhan lingkungan, serta penurunan kualitas generasi.

Akibat Sangat Serius

Akibat pernikahan usia anak memang sangat serius sehingga harus  diatasi secara sungguh-sungguh. Salah satu penyebabnya adalah undang-undang perkawinan yang mengizinkan pernikahan pada usia dini itu. Menyertai revisi undang-undang tersebut, berikut ini catatan saya sebagai praktisi pencatatan pernikahan.

Pertama, dengan pemberlakuan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun dalam undang-undang perkawinan, selesai sudah silang sengketa mengenai perbedaan tentang usia dini. Selama ini pencatat nikah berpendapat usia dini dihitung sesuai dengan undang-undang perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun  untuk perempuan.

Jika di bawah umur tersebut, untuk dapat melangsungkan perkawinan calon pengantin harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam). Sementara  UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Oleh karena itu, istilah pernikahan usia dini pun memiliki standar yang berbeda. Bagi pencatat nikah, dengan merujuk UU No. 1/1974, menikah dini adalah di bawah usia 19 tahun bagi laki-laki dan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan. Dengan pemberlakuan usia minimal 19 tahun dalam undang-undang perkawinan yang telah direvisi, kini semua pihak sepakat tentang batas yang disebut usia dini.

Kedua, tentang penambahan usia menjadi minimal 19 tahun  yang dibarengi  klausul  pengetatan dispensasi nikah. Dalam revisi UU Perkawinan, pengetatan izin dispensasi  dimasukkan dalam salah satu pasal perubahan. Itulah sebabnya beberapa kalangan menyebut revisi UU Perkawinan adalah lompatan besar untuk membangun peradaban baru.

Selama ini ditengarai kemudahan mendapatkan izin dispensasi menikah dini dari pengadilan dianggap sebagai pintu masuk terjadinya perkawinan anak. Permohonan dispensasi sebelumnya kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua calon pengantin, kini permohonan hanya kepada pengadilan.

Bukti-Bukti Pendukung

Permohonan pun harus dengan alasan mendesak disertai bukti-bukti pendukung. Tambahan lainnya bahwa pengadilan disyaratkan mendengar pendapat dari dua calon pengantin, hal yang selama ini tidak diatur.

Ketiga, dengan perubahan batas umur minimal perlu langkah edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pendewasaan usia menikah. Ketentuan batas minimal umur perkawinan yang ketat harus dibarengi sosialisasi dan edukasi  intensif mengingat peristiwa menikah dini sering kali disebabkan berbagai faktor seperti paham keagamaan, kehamilan tidak diinginkan,  faktor  orang tua, dan lain-lain.

Edukasi tentang akibat buruk menikah dini dan perlunya kedewasaan membentuk keluarga/rumah tangga yang kukuh harus diupayakan. Jika ini dapat dilaksanakan dengan baik, permohonan dispensasi menikah dengan sendirinya akan berkurang.

Jika tidak, pada masa depan angka permohonan dispensasi menikah karena alasan kurang umur akan naik drastis. Upaya membangun keluarga yang kukuh dan berkualitas tidak cukup hanya dengan menaikkan usia minimal menikah. Untuk itu setidaknya dua hal berikut perlu dilakukan.

Pertama, pembekalan  untuk setiap pasang pengantin tentang membangun keluarga  kukuh dan harmonis. Bila perlu setiap pasang pengantin diwajibkan mengikuti pembekalan sebelum melangsungkan perkawinan. Kedua, penguatan sumber daya manusia dan revitalisasi lembaga yang berkecimpung dalam pelayanan perkawinan dan pemberdayaan keluarga.

Kantor urusan agama, pusat kesehatan masyarakat, penyuluh keluarga berencana, dan lainnya harus terus diberdayakan karena di pundak merekalah benih dan sendi keluarga Indonesia dibangun. Fondasi kualitas keluarga seharusnya  dibangun pada masa awal pembentukan keluarga. Kini momentum itu sudah datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya