SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan jika Jokdri-sapaannya- akan terjerat kasus lainnya. Kemungkinan tersebut muncul lantaran dirinya juga teridentifikasi terlibat dalam kasus pengaturan skor di liga-liga Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut merujuk pada penggeledahan di apartemen Jokdri yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu tim penyidik menemukan uang tunai Rp300 juta yang diduga ada keterkaitan dengan kasus pengaturan skor.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semua kemungkinan bisa terjadi, apakah bisa muncul laporan baru itu semua bisa terjadi. Misal dalam penyelidikan ada pidana lain bisa kita buatkan laporan polisi,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019), dilansir Suara.com.

Namun kata Argo, kemungkinan tersebut belum dapat dibuktikan dalam waktu dekat karena tim penyidik tengah fokus mendalami kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Selain itu, pihaknya juga masih harus menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tapi ini masih jadi kajian penyidik berkaitan dengan kasus tersebut [perusakan barang bukti]. Kita lakukan step by step,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Ketua Umun PSSI, Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Kedatangan Jokdri guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019) lalu.

Jokdri yang mengenakan baju batik tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta. “Bismillah, saya jalani,” kata Jokdri di lokasi.

Sebelumnya, tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono juga menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Jokdri menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar pada Rabu (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Jokdri mengaku, penyidik telah bersikap profesional kepadanya. “Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya