SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru untuk mengatur secara khusus operasional<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909641/transportasi-solo-ingin-beroperasi-di-bandara-taksi-tetap-harus-izin-ke-puskopau" target="_blank"> taksi online</a>.</p><p>Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, kepada&nbsp;<em>Solopos.com</em> di sela-sela acara di Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo, Sabtu (21/4/2018) siang. Dia mengatakan Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tak akan direvisi.</p><p>Kemenhub memilih untuk membuat Permenhub baru untuk mengatur soal operasional taksi online. &rdquo;PM [Permenhub] 108 tidak saya revisi tapi terkait yang menyangkut soal taksi online akan saya keluarkan menjadi PM baru,&rdquo; kata Budi.</p><p>Budi tak menampik penyusunan Permenhub baru tersebut atas desakan juga dari para <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907179/transportasi-solo-ada-tambahan-kuota-taksi-pelat-kuning-pengemudi-taksi-online-tak-peduli" target="_blank">pengemudi taksi</a> online. Oleh sebab itu, Kemenhub bakal mengundang para pengemudi taksi online dari berbagai aliansi untuk menyampaikan usulan secara resmi terkait penyusunan reguasi operasional taksi online.</p><p>Kemenhub juga akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti penyedia aplikasi layanan taksi online, Organsiasi Pengusaha Transportasi Darat (Organda) hingga pakar atau ahli dalam forum focus group discussion (FGD) membahas penyusunan Permenhub baru.</p><p>&ldquo;Taksi online pada hari kemarin saya sudah bahas dengan mengundang para aliansi. Ada beberapa aliansi dadi berbagai latar belaang yang datang. Kemudian mereka sudah memberikan masukan ke saya. Kemudian langkah ke depan, saya akan mengundang lagi perwakilan aliansi, organda, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908090/transportasi-solo-pengemudi-taksi-online-uber-berbondong-bondong-daftar-grab" target="_blank">aplikator</a>, dan pakar ahli. Pekan depan kami finasliasai untuk kami FGD,&rdquo; jelas Budi.</p><p>Disinggung soal gambaran sejumlah peraturan yang telah dipikirkan Ditjen Perhubungan Darat untuk dituangkan dalam Permenhub baru, Budi enggan membeberkan. Dia mengatakan hal itu lebih baik disampaikan dulu di forum FGD bersama stakeholder. Budi berupaya meyakinkan bahwa peraturan yang bakal dibuat tersebut pada dasarnya ditujukan untuk bersama atau saling menguntungan satu sama lain baik pengemudi taksi online, penyedia aplikasi, dan terutama masyarakat.</p>

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya