SOLOPOS.COM - Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah), duduk di mobil sebelum dibawa ke Rutan Wonogiri, Selasa (21/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, akan menghadapi sanksi lain seusai menjalani hukuman enam bulan penjara karena membuat video mesum.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memastikan akan memberikan sanksi yang proporsional kepada eks camat tersebut. Bupati yang akrab disapa Jekek itu menilai tindakan eks Camat Karangtengah, Sunarto, 57, yang membuat konten pornografi masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia memastikan akan memberi sanksi secara proporsional, tetapi bukan pemberhentian atau pemecatan.

Dana Reses Rp1,3 Miliar DPRD Solo Digunakan Untuk Penanganan Corona

Ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (14/4/2020), Jekek menyampaikan sanksi bagi Sunarto akan diberikan setelah Sunarto bebas dari penjara.

Jekek akan berkonsultasi dengan tim terlebih dahulu sebelum memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada eks Camat Karangtengah, Wonogiri, yang membuat video mesum itu.

Dia juga akan melihat perilaku Sunarto selama dan setelah menjalani hukuman penjara. Perilaku itu seperti masih berhubungan dengan perempuan yang diajaknya bertindak tak terpuji atau tidak, berkelakuan baik selama dipenjara atau tidak, dan lainnya.

Kasus Perzinaan, Kades Karangtengah Wonogiri Diberhentikan Sementara

Bupati menjadikan analisis tim dan hasil pemantauan itu untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Sunarto.

“Kalau dilihat dari tindakannya, pelanggaran Pak Sunarto termasuk pelanggaran disiplin berat. Tapi saya juga perlu melihat tindakannya selama dan setelah menjalani hukuman,” ucap Bupati.

Penelusuran Solopos.com, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi bagi pelanggaran disiplin berat terdiri atas lima jenis.

Kelimanya meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

Dampak Corona: 1.505 Buruh Boyolali Kena PHK, 3.424 Lainnya Dirumahkan

Dua jenis hukuman lainnya pemberhentian dengan hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bupati mengisyaratkan tak akan memecat eks Camat Karangtengah, Wonogiri, yang membuat video mesum meski ada opsi itu.

Jadi Anggota Staf BKD

Jekek memandang sesuai aturan tindak pidana Sunarto tak masuk kategori pelanggaran yang dapat menimbulkan pemberhentian. Hal itu karena hukuman yang ditimpakan pengadilan kepada Sunarto hanya enam bulan penjara.

Sementara berdasar PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang bertindak pidana dapat diberhentikan jika mendapat hukuman minimal dua tahun penjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masker Tisu Toilet Diklaim Lebih Ampuh Cegah Virus Corona daripada Masker Bedah

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Haryono, menyampaikan Bupati sudah memberi sanksi kepada Sunarto sejak kasus Sunarto mengemuka, November 2019 lalu.

Bupati mencopot Sunarto dari jabatannya sebagai Camat Karangtengah dan menjadikannya anggota staf BKD Wonogiri akibat perbuatannya membuat video mesum.

Hal itu memengaruhi gajinya. Gajinya pun tak akan diberikan selama Sunarto menjalani hukuman setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Gajinya akan kembali diberikan setelah Sunarto selesai menjalani hukuman.

Pencurian Kabel Telkom di Plasa Klaten, 4 Oknum Anggota TNI dan 10 Warga Diringkus

Besarannya menyesuaikan pangkat/jabatan terakhirnya setelah dikenai sanksi.

Sebagaimana diberitakan, eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, divonis enam bulan penjara karena membuat video mesum. Video itu tersebar setelah secara tak sengaja terpasang sebagai status Whatsapp.



Hal itu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sehingga Sunarto diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya