SOLOPOS.COM - Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro (kiri) bersama Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto (tengah) menunjukkan barang bukti berupa ponsel hasil pencurian saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (23/9/2022). (Solopos/Tri Rahayu)

Soloposc.om, SRAGEN — Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk Polsek Sambungmacan, Sragen setelah beraksi di 50 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Dua pemuda asal Kabupaten Sukoharjo itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto didampingi Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (23/9/2022), mengungkapkan dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing bernama Daluwas, warga Mojolaban, Sukoharjo, dan Ardiyanto, warga Plokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan posisi Daluwas sebagai eksekutor sedangkan Ardiyanto yang membawa kendaraan bermotor saat beraksi di wilayah simpang sulur jalan persawahan Dukuh Trobayan, Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen, pada 27 Juni 2022 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Selain curas, dua tersangka ini juga melakukan aksi pencurian kabel submersible dan pencurian lainnya di 50 TKP di wilayah Kabupaten Sragen dan Karanganyar. Selama 50 kali mencuri itu belum pernah tertangkap. Setelah melakukan curas di Sragen, mereka akhirnya tertangkap. Mereka melakukan aksinya itu secara acak dengan mengandalkan GPS [global positioning system] dalam pemetaannya,” ujar Widarto.

Dia mengatakan dari 50 TKP itu dilancarkan dengan modus yang berbeda-beda saat malam dan siang hari. Dia menerangkan dua ponsel yang dirampas pelaku dari dua remaja di Sambungmacan itu ternyata sudah dijual, masing-masing senilai Rp1 juta dan Rp900.000. Padahal kerugian dua korban asal Sambungmacan itu, ujar dia, senilai Rp4 juta. “Mereka nekat mencuri itu karena tuntutan ekonomi. Pekerjaan mereka juga hanya sebagai pemulung dan buruh bangunan,” jelasnya.

Baca Juga: Proyek Peningkatan Jalan Solo-Purwodadi Rp100 Miliar akan Dilelang Oktober

Widarto menerangkan peristiwa curas yang ada di Sambungmacan itu bermula saat dua remaja, Adira Aurelia P.W. bersama Chelsi Nur Hidayah mengendarai motor berboncengan untuk membeli kosmetik di Banaran. Sepulangnya dari beli kosmetik, ujar dia, mereka berhenti di simpang Sulur, Dukuh Trobayan, Desa Gringging, Sambungmacan.

“Mereka duduk di bukdeker dekat simpang tiga. Setelah dua menit, ada dua laki-laki datang mengendarai motor Honda. Salah satu dari mereka turun dari motor dan bertanya arah ke jalan raya. Chelsi menjawab ke arah barat. Setelah itu tiba-tiba ponsel Chelsi direbut dan Chelsi didorong arah belakang hingga jatuh ke selokan. Kemudian muka Adira ditutup dengan telapak tangan oleh pelaku kemudian ponsel Adira juga direbut,” ujarnyanya.

Dia melanjutkan kedua pelaku kemudian kabur. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sambungmacan. Widarto mengatakan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa ponsel Vivo, dan Oppo, serta motor Honda Revo berpelat nomor AD 2317 JS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya