SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berencana mengikuti langkah Pemkab Karanganyar melarang warga menjual makanan olahan daging anjing.

Namun, pelaksanaannya tidak akan secara langsung, melainkan melalui tahapan-tahapan agar tidak menimbulkan polemik. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri, Sutardi, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota, Selasa (25/6/2019), mengungkapkan di Wonogiri terdapat warung makan olahan daging anjing (satai jamu, rica-rica jamu, satai gukguk), meski tak sebanyak di daerah lain, seperti Solo dan Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang Peternakan Dislapernak Wonogiri itu menambahkan hal tersebut adalah masalah karena daging anjing sejatinya bukan untuk dikonsumsi. Mengonsumsi daging anjing berpotensi tertular penyakit rabies.

Selain itu, mengonsumsi daging anjing bertentangan dengan nilai-nilai keyakinan. “Masalah tentu harus ditangani, tapi tak boleh gegabah,” kata Sutardi.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia melanjutkan Pemkab tidak bisa langsung melarang warga menjual anjing peliharaan atau menjual makanan olahan daging gukguk. Apabila akan melarang perlu payung hukum.

Sebelum mengambil kebijakan akan ada kajian mendalam terlebih dahulu, seperti menganilis dampak yang ditimbulkan dari banyaknya populasi anjing kampung (dampak lingkungan dan kesehatan), menghitung populasi, sebaran populasi, solusi yang dapat diterapkan, dan sebagainya.

Dia mencontohkan ihwal masalah warga yang memiliki banyak anjing. Solusi yang dapat diambil, seperti membuat anjing mandul atau mengebirinya agar tidak bisa berkembang biak lagi.

Untuk masalah warga yang menjual anjing karena populasi berlebih] paling penting, Sutardi mengatakan perlu mengubah mindset atau pola pikir warga.

“Mereka menjual anjing kemungkinan besar karena tujuannya sudah berubah. Semula anjing hanya untuk menghalau hewan liar, tetapi sekarang mereka berorientasi pada pendapatan. Karena menguntungkan akhirnya mereka mengembangbiakkannya sampai akhirnya terjadi ledakan populasi. Saat populasi berlebih, mereka menjualnya karena ada permintaan bakul dari dalam maupun luar daerah,” imbuh Sutardi.

Dia memastikan akan berkoordinasi dengan Bupati, Joko Sutopo, untuk membahas masalah ini. Kemungkinan ke depan ada studi banding ke Karanganyar yang akan menerapkan aturan melarang warga menjual makanan olahan daging gukguk.

Apabila akan menerapkan, Sutardi memastikan akan ada sosialisasi terlebih dahulu. Penjual makanan olahan daging anjing di Kecamatan Wonogiri, Sunarno, 41, berharap Pemkab tidak mengikuti langkah Pemkab Karanganyar.

Menurut dia, mengonsumsi daging anjing tidak menimbulkan gangguan kesehatan, seperti yang ditakutkan selama ini. Buktinya, selama membuka warung rica-cica gukguk 15 tahun terakhir tidak ada konsumen yang komplain.

Dia menilai sekarang ini anjing tidak membawa penyakit rabies karena makanan yang diberikan diatur sedemikian rupa oleh pemiliknya. Makanan yang diberikan seperti nasi atau bahkan makanan khusus anjing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya