SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Setelah menuntaskan kasus penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, jajaran Satreskrim Polres Sragen kini melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang sama di salah satu desa lain di Sragen.</p><p>Indikasi penyimpangan DD dan ADD di desa tersebut menggunakan modus markup (penggelembungan) anggaran, seperti di Desa Hadiluwih. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Sragen, Kamis (10/5/2018) pagi.</p><p>"Satu desa sedang proses lidik [penyelidikan], tahap mempertajam penyelidikan," ujar dia.</p><p>Kapolres mengatakan bila masih proses penyelidikan, polisi tidak boleh serta merta menyampaikan hasilnya ke publik. Hal itu berkorelasi dengan pengumpulan alat bukti perkaranya. Ditanya desa mana yang dia maksud, Kapolres enggan menyebutkan.</p><p>"Nanti bila penyelidik mendapatkan calon alat bukti dan dari calon alat bukti itu memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan, pasti akan kami ekspose. Tahapannya memang seperti itu," sambung dia.</p><p>Ekspose perkara juga dilakukan saat tahap penentuan tersangka maupun kerugian negara. "Sekarang kan masih ada yang kemudian coba kami pertajam dengan tahapan penyelidikannya. Jadi tunggu sampai tahap-tahap berikutnya," terang dia.</p><p>Disinggung ihwal nasib laporan dugaan penyimpangan anggaran yang sama di 19 desa lainnya, Arif masih menunggu pendalaman penyelidikan. Karena keterbatasan penyelidik Tipikor, polisi memilah dan memprioritaskan penyelidikan yang paling mendekati fakta.</p><p>"Kami memilah mana yang informasinya lebih mendekati fakta. Personel Tipikor kami cuma empat, lima dengan kanitnya sehingga yang kami utamakan perkara-perkara yang mendekati fakta kebenaran. Laporan dipertajam dengan penyelidikan," tutur dia.</p><p>Menurut Arif, penanganan perkara Tipikor tidak mudah, utamanya dalam proses pembuktiannya. Proses tersebut meliputi langkah perangkuman dan analisis keterangan saksi, fakta dokumen, hingga pembukuan (administrasi) pemanfaatan anggaran pemerintah desa (pemdes).</p><p>Ditanya ihwal dugaan penyimpangan anggaran dimaksud, Arif menyatakan markup anggaran desa. "Sepertinya markup. Sepertinya loh ya. Anggaran itu kan bercampur. Sumber-sumber APB Desa itu kan ada beberapa kelompok, DD, ADD, bagi hasil, dan retribusi," urai dia.</p><p>Anggaran desa yang bersumber dari beberapa pos itu lantas digunakan untuk kegiatan belanja, termasuk belanja fisik seperti pembangunan irigasi, jalan, atau renovasi balai desa. Polisi memfokuskan penyelidikan di pengerjaan paket-paket kegiatan belanja fisik tersebut.</p><p>Terpisah, Inspektur Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat, mengingatkan kepada kades-kades lain agar berhati-hati dan tidak main-main dalam pengelolaan anggaran desa. Vonis bersalah Kades Hadiluwih merupakan peringatan keras bagi para kades di Bumi Sukowati.</p><p>Sebagai pengawas internal, Wahyu mengaku sudah berusaha agar tak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran. "Kami sudah memeriksa dan mendapat beberapa temuan, disarankan agar mengembalikan, tapi tak segera [dikembalikan] ya sudah,&rdquo; kata dia.</p><p>Diberitakan sebelumnya, Kades nonaktif Hadiluwih, Wiranto, divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Wiranto dinyatakan bersalah menyimpangkan DD dan ADD 2016 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/5/2018).</p><p>Wiranto juga diminta mengembalikan kerugian negara yang belum dibayarkan Rp178.762.680. Tapi Wiranto maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap vonis itu. Mereka diberi waktu sepekan untuk memutuskan sikap mereka.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya