SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Penahanan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman memantik desakan penuntasan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) 2003-2010 hingga ke nama-nama lain.

Koordinator Lingkar Study Sukowati (LS2), Ikhwanushoffa, berkomitmen terus mengawal penuntasan kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2010. Sebelumnya kasus ini telah menjerat mantan Bupati Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Koesharjono dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset (DPPKAD) Sri Wahyuni.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia berharap Kejari Sragen tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini karena masih ada sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran dana dari total kerugian negara senilai Rp11,2 miliar. LS2 sudah melaporkan nama-nama yang diduga menerima aliran dana korupsi kasda kepada Kejari Sragen pada 27 Desember 2018 lalu. Sebagian dari nama-nama itu saat ini tercatat masih aktif sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Sragen.

“Seperti yang kita tahu ternyata kasus korupsi kasda ini dianggap belum selesai. Jadi laporan kami yang masuk ke kejaksaan itu akan kami kawal. Kami akan buka nanti ruang-ruang diskusi untuk publik. Rencananya diskusi itu kami selenggarakan dua pekan sekali sehingga nanti yang kami bahas bisa lebih elaboratif, lebih edukatif dan akademis. Harapannya, kejaksaan dan kepolisian bisa responsif sehingga penuntasan kasus ini bisa berjalan fair dan adil. Yang cinta tebang pilih sebaiknya bisa dihilangkan. Kalau memang kasus ini masih dibuka, maka mestinya semua yang terlibat kemarin juga harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” papar Ikhwanushoffa.

Senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen, Dodok Sartono. Dia menyesalkan Kejari Sragen terkesan tebang pilih dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kasda senilai Rp11,2 miliar. Menurutnya, masih ada banyak nama yang diduga telah menerima aliran dana dari Kasda Sragen 2003-2010, namun tidak diproses hukum hingga sekarang. Dia menyesalkan hanya Agus Fatchur Rahman yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ini adalah kasus lama, tapi baru diungkap lagi saat ini. Ada banyak nama yang dalam materi BAP [berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa sebelumnya] disebut ikut menerima aliran dana kasda. Nama-namanya jelas, nomina yang diterima juga jelas. Kami harap, Kejari Sragen juga memproses hukum semua penerima aliran dana kasda itu supaya tidak terkesan tebang pilih,” ucap Dodok.

Dodok menyampaikan dukungan moril kepada Agus Fatchur Rahman. Dia menilai Agus Fatchur Rahman adalah salah satu kader terbaik dari Muhammadiyah Sragen. Oleh sebab itu, apabila diperlukan PDM Sragen akan memberikan pendampingan hukum kepada Agus Fatchur Rahman.

Agus Fatchur Rahman untuk sementara menempati ruang tahanan khusus di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. “Di LP dan rutan [rumah tahanan] manapun, semua tahanan baru harus ditempatkan di ruang khusus dalam rangka mapenaling [masa pengenalan lingkungan],” jelas Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, Sabtu (15/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya