SOLOPOS.COM - Seratusan pegawai honorer mengikuti seremonial penyerahan SK PPPK pada sesi kedua di Gedung Kartini Sragen, Kamis (11/2/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Setelah menunggu selama tahun, sebanyak 492 orang pegawai honorer (K2) akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Kamis (11/2/2021). Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan SK PPPK tersebut secara virtual di Gedung Kartini Sragen.

Penyerahan SK PPPK tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni di Gedung Kartini Sragen sebanyak dua sesi. Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen sebanyak dua sesi. Aula Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen satu sesi. Penyerahan SK pada sesi pertama dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sragen. Kemudian pada penyerahan SK sesi kedua dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca jugaPuluhan Tenaga Honorer Sragen Berbahagia, Honor dari Rp25.000 Menjadi Rp2,6 Juta Per Bulan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Sutrisna saat ditemui Solopos.com, Kamis siang, menyampaikan pengangkatan PPPK ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/219/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019. Sutrisna mengatakan PPPK yang mendapatkan SK itu merupakan hasil seleksi PPPK tahap I yang dilakukan pada Februari 2019 lalu.

“Sebenarnya jumlah peserta yang lolos seleksi PPPK 2019 sebanyak 501 orang. Kemudian setelah pemberkasan yang dinyatakan lengkap sebanyak 492 orang. Sedangkan delapan orang tidak melengkapi pemberkasan dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Bisa Diperpanjang

Sutrisna merinci 492 orang PPPK itu terdiri atas tenaga guru yang paling dominan sebanyak 352 orang, tenaga kesehatan sebanyak 78 orang, dan penyuluh pertanian sebanyak 62 orang. Ratusan orang PPPK itu, ujar dia, ada yang akan pensiun dengan batas usia pensiun 1-5 tahun. Atas dasar itu pejanjian kerja disesuai dengan batas usia pensiun. Dia menjelaskan yang pensiun satu tahun ada satu orang, yang pensiun empat tahun ada lima orang, dan yang pensiun lima tahun ada lima orang. Selebihnya sebanyak 481 orang, kata dia, bisa diperpanjang setelah kontrak berakhir per lima tahun.

Baca jugaBermula Ledakan Kecil, Ini Kronologi Kebakaran Toko dan Rumah di Sukodono Sragen

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Budi Yuwono saat ditemui Solopos.com, Kamis, menambahkan sebanyak delapan orang yang tidak melengkapi pemberkasan itu disebabkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri karena diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai swasta. Sedangkan satu orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, ujar dia, karena kualifikasi ijazah yang dimiliki tidak sesuai persyaratan, yang dibutuhkan S1 ternyata yang bersangkutan DIII.

“Untuk gaji PPPK disesuaikan dengan golongannya. Contohnya untuk golongan IX itu setara dengan PNS golongan IIIa. Yang paling rendah golongan V yang setara dengan lulusan SMA/SMK. Nilai gajinya di atur dalam PP No. 49/2018,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya