SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Mahkamah Agung dikabarkan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pemilik lahan Bendungan Logung. Padahal uang ganti kerugian yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah untuk setiap meter persegi lahan dari pemerintah dinilai merugikan mereka.</p><p>Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kudus Suhastuti di Kudus, Jateng, Senin (3/9/2018). Ia mengakui baru saja menerima salinan petikan putusan PK dari Mahkamah Agung tersebut.</p><p>Berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung bertanggal 19 Februari 2018, nomor: 850PK/PDT/2017 <em>juncto</em> No.1664 K/ PDT/2016 <em>juncto </em>No.325/Pdt/2015/PT.Smg Jo No.6/Pdt.G/2015/PN.Kds dalam perkara antara Satini Sukamin dan kawana-kawan sebagai pemohon PK melawan Pemkab Kudus amar putusannya, menurut dia berbunyi menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon PK. Jumlah pemohon PK itu, kata dia, tercatat sebanyak 24 orang yang merupakan warga Kecamatan Dawe dan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jateng.</p><p>Selain menolak permohonan PK, pemohon PK juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta. Dengan adanya putusan tersebut, tegas dia, warga sebelumnya melakukan upaya hukum atas ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Logung tidak ada alasan lagi untuk menolak menerima tawaran dari Pemkab Kudus.</p><p>Harga jual tanah yang ditawarkan Pemkab Kudus, yakni Rp28.000/m2 untuk tanah miring dan Rp31.000/m2 untuk tanah datar. "Karena Pemkab Kudus menempuh jalur konsinyasi atau ganti untung yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kudus, maka warga bisa mengambil uang tersebut di PN Kudus," tukasnya.</p><p>Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Kudus memang masih menyimpan uang pembelian lahan untuk warga yang lahannya terkena pembebasan untuk pembangunan bendungan tersebut. "Uang tersebut tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan mememuhi sejumlah persyaratan," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kudus Rudi Fakhrudin Abbas.</p><p>Ia mengatakan uang tersebut tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan mememuhi sejumlah persyaratan. Uang ganti untung lahan tersebut, kata dia, sebaiknya dicairkan, ketika upaya jalur hukumnya memang sudah berkekuatan hukum tetap. Gugatan perdata warga yang lahannya terkena pembebasan berawal dari nilai pembelian yang ditawarkan Pemkab Kudus dianggap tidak sesuai harga jual di pasaran.</p><p>Karena proses ganti rugi yang cukup alot, Pemkab Kudus akhirnya mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa. Dalam perjalanannya, banyak warga yang akhirnya menerima tawaran pembelian dari Pemkab Kudus dengan mencairkan uangnya di PN Kudus.</p><p>Adapun lahan yang dibangun bendungan seluas 196 ha, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco di Kecamatan Jekulo, Desa Kandangmas dan Rejosari di Kecamatan Dawe, serta lahan Perhutani. Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya