SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO–Tren positif penanaman modal atau investasi di Sukoharjo terus berlanjut selama penerapan sistem online single submission (OSS) sejak Juli 2018. Selama setahun, nilai investasi mencapai Rp30 triliun.

Pemberlakukan sistem OSS merupakan upaya pemerintah mengintegrasikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan memberi kepastian. Para pelaku usaha maupun perseorangan wajib mengurus izin berusaha lewat sistem OSS. Mereka bisa mengakses sistem OSS kapanpun dan dimanapun sehingga tak perlu mendatangi kantor instansi terkait.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo, Sri Hartati, mengatakan Pemkab telah mengimplementasikan pengurusan izin dengan memberlakukan OSS sejak pertengahan 2018. Tak hanya perusahaan berskala besar, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) wajib mengurus izin berusaha.

“Nilai investasi selama Juli-Desember 2018 senilai Rp21 triliun. Sementara nilai investasi mulai Januari-Juni 2019 senilai Rp9 trilun sehingga total nilai investasi selama pemberlakuan sistem OSS kurang lebih senilai Rp30 triliun,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos di kantornya, Senin (1/7/2019).

Menurut Hartati, pemerintah wajib memfasilitasi dan mempermudah para pelaku usaha saat mengurus perizinan. Mereka bisa mengurus izin perizinan secara mudah, cepat dan real time. Apabila ada kendala teknis, anggota satuan tugas (satgas) percepatan perusahaan bakal mendampingi dan mencari solusi alternatifnya.

Selama ini, capaian nilai investasi di Sukoharjo masuk tiga besar tertinggi di wilayah Jateng. Capaian nilai investasi itu terdiri atas penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negei (PMDN) dan nonfasilitas. “Total nilai investasi mulai 2009-2019 senilai Rp71 triliun. Setiap tahun selalu ada peningkatan namun yang paling signifikan saat pemberlakukan OSS,” ujar dia.

Hartati menyampaikan para calon investor tak hanya membidik zona industri di Kecamatan Nguter. Kini, mereka mulai melirik lahan kosong di wilayah Bendosari dan Polokarto. Hal ini disokong regulasi yakni revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan pada awal 2018.

Sementara itu, seorang warga asal Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, Budiman, mengatakan tren positif investasi harus diimbangi dengan perhatian serius pemerintah terhadap dampak sosial pesatnya pembangunan industri. Budiman berharap pemerintah lebih serius dan teliti jika ada perusahaan yang hendak mengurus izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya