SOLOPOS.COM - Pria penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ [kanan depan] saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. (Antara-Humas Polresta Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO — Setelah setahun lebih masuk dalam daftar pencarian orang, atau buron, AJ, 25, pria asal Kemranjen, Kabupaten Banyumas, yang menyebarkan foto vulgar mantan kekasih melalui media sosial maupun dalam bentuk hardcopy akhirnya ditangkap polisi.

“Pelaku berinisial AJ, 25, warga Kemranjen, Kabupaten Banyumas, kami tangkap di rumahnya pada Senin [3/1/2022] setelah lebih dari satu tahun menjadi buron,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman L. Hakum, didampingi Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Selasa (4/1/2022).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Penyebaran foto vulgar itu dilakukan AJ pada 2020 lalu. Kasus ini terungkap setelah perempuan yang ada dalam foto tersebut, DV, 21, yang merupakan mantan kekasih AJ melapor ke polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Duh! Foto Vulgar Bidan di Jember Diposting di WA

Menurut dia, penyebaran foto-foto vulgar tersebut diketahui DV dari saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti. DV mendapat informasi jika pelaku pada Februari 2020 mengirimkan beberapa foto telanjang dengan wajah mirip dirinya melalui Whatsapp (WA) dan Facebook.

Bahkan, pelaku juga mengirim foto-foto vulgar tersebut dalam bentuk cetakan ke rumah korban. Atas dasar laporan tersebut, aparat Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku. Namun, pelaku dikabarkan melarikan diri, atau kabur ke wilayah Jabodetabek.

“Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, pelaku mengaku penyebaran foto vulgar itu dilakukan pelaku agar korban mau menemuinya sebelum diputus secara sepihak. Menurut dia, foto vulgar itu diperoleh pelaku dari korban saat keduanya masih menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Baca juga: Ditagih Utang, Pria di Banyumas Bunuh Selingkuhan

“Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon,” katanya.

Selain menahan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cetakan foto, 1 unit telepon merek Samsung, 1 keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut 1 bundel hasil cetakannya, dan 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut 1 bundel hasil cetakannya.

Kompol Berry mengatakan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya