Solopos.com, SOLO — Setelah setahun dibangun dan beroperasi, videotron di jalur lambat kawasan Ngarsopuro, Jl Slamet Riyadi Solo, akhirnya dibongkar. Sementara videotron di kawasan Gladag Jl Jenderal Sudirman berhenti menampilkan tayangan iklan dan ditempeli stiker melanggar Perda Reklame.
Kedua videotron itu diduga bermasalah sejak awal pembangunan. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengamini persoalan tersebut. Menurutnya, kedua videotron melanggar aturan sehingga harus dibongkar. “Iya, melanggar aturan, tidak sesuai prosedur,” kata Gibran, kepada wartawan, Senin (8/11/2021) siang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani. Pembongkaran videotron karena kontraknya sudah selesai pada September 2021. “Kontraknya kan setahun, enggak diperpanjang. Izinnya sudah selesai, hanya setahun,” jelasnya, Senin sore.
Baca Juga: 30 Layar Monitor Pantau Arus Lalu Lintas dari CC Room Baru Dishub Solo
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, videotron di kawasan Ngarsopuro dan Gladag melanggar prosedur penerbitan izin reklame. Pengadaannya tanpa melalui proses lelang.
Padahal, sesuai Perda No 5/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame menyebut pengelolaan titik reklame pada sarana dan prasarana kota yang mempunyai nilai strategis dilakukan melalui mekanisme lelang dengan penetapan harga dasar lelang titik lokasi reklame.
Tidak Menggunakan Prosedur Lelang
Pada awal Januari 2021, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (LPLSE) menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan reklame videotron di kawasan Galabo (Gladak). Videotron tersebut diduga tidak menggunakan prosedur lelang namun penunjukan langsung sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi untuk Menwa, Mahasiswa UNS Solo Siapkan Demo Lagi
Kala itu, anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menyebut sedikitnya ada tiga kejanggalan pada proyek dua videotron itu. Pertama, dari segi estetika yang dinilai tidak tepat.
Videotron yang dipasang di depan kawasan Ngarsopuro menutupi bangunan di belakangnya serta berada di white area dan kawasan pariwisata dan cagar budaya. Kemudian, aspek regulasi, yaitu izin videotron tidak melalui mekanisme lelang yang bertentangan dengan Perda Penyelenggaraan Reklame dan Perda Retribusi.
Menurut Ginda, reklame yang berada di lokasi strategis harus melalui mekanisme lelang. Ketiga, aspek ekonomi, nilai kontrak dari videotron tersebut hanya sekitar Rp18,7 juta/tahun (videotron Ngarsopuro) dan Rp109 juta/tahun (videotron Gladag). Hal itu berbeda jauh dengan nilai kontrak videotron di Purwosari yang nilainya bisa mencapai Rp450 juta/ tahun.
Baca Juga: Waduh, Masih Ada Puluhan Warga Solo Antre MCK Umum Saban Pagi
Izin IMB Menyalahi Aturan
Khusus videotron di Ngarsopuro (KFC), izin IMB juga menyalahi aturan yaitu dibangun di Jl Slamet Riyadi padahal izin yang diberikan adalah di Jl Diponegoro. Saat dimintai konfirmasi kembali, Ginda menyebut kontrak kedua videotron sudah berakhir pada 20 September 2021.
“Bisa dilihat di kawasan Ngarsopuro sudah dibongkar, sedangkan di kawasan Gladak masih berdiri tapi tidak ada tayangan, kalau kita cermati yang di Gladak sudah ditempel stiker bahwasanya reklame ini melanggar Perda Reklame,” ucapnya saat dihubungi Solopos.com, Senin siang.
Baca Juga: Ada Convention Hall Megah di Terminal Tirtonadi Solo, Ini Fasilitasnya!
Untuk itu, Ginda berharap pemilik videotron membongkar sendiri atau kalau tidak dibongkar, Pemkot yang akan membongkarnya sesuai amanat Perda. Ginda berharap kesalahan serupa tak berulang serta meminta pengusaha reklame untuk menghormati dan mematuhi regulasi yang ada.
Pemasangan videotron, blackboard, baliho, dan sejenisnya harus sesuai aturan. “Untuk persoalan ini, biar diperbaiki, membenahi yang tidak benar,” tutupnya.