SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Sudah satu tahun kasus pemerkosaan yang dialami siswi SD di Kecamatan Sukodono, Sragen dilaporkan ke Polres Sragen. Namun selama itu pula belum ada perkembangan yang berarti. Polisi belum menetapkan satu pun tersangka. Lambatnya proses penyidikan membuat kinerja Polres Sragen dipertanyakan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja, menjelaskan aduan kepada Polres Sragen sudah satu tahun lalu dilakukan namun pihaknya belum menerima undangan gelar perkara kasus pemerkosaan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu tahun mengenang kasus pemerkosaan anak belum ada petunjuk yang kami lihat sampai penetapan tersangka,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Pelaku Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ortu Korban Pemerkosaan Oknum Pesilat Sukodono Sragen Mengadu ke Kak Seto

Dia mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak tidak perlu menghadirkan dua saksi. Orang tua korban bisa menjadi saksi dan korban bisa memberikan keterangan. Menurut Andar, barang bukti celana dalam yang pernah dibuang ke jamban dan hasil visum bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka. Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus cepat, sayangnya yang Polres Sragen lalkukan disebut lambat.

Padahal, kata Andar, kasus siswi asal Sukodono tersebut pernah viral pada Maret 2021. LBH Mawar Saron mencatat kasus tersebut merupakan kasus paling lama penetapan tersangkanya pernah mereka tangani. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga datang mendampingi dan mempertanyakan alasan polisi yang belum juga menuntaskan laporan sampai satu tahun.

Adapun kondisi korban, W, yang kini berusia 10 tahun takut bersekolah meskipun kedua orang tuanya telah memberikan semangat. Andar mengatakan korban takut saat melihat pelaku yang merupakan tetangganya dan kemudian emosi korban tidak terkontrol.

Baca Juga: Oknum Pelatih Silat Sragen yang Cabuli 5 Siswinya Masih Buron

Dia mengatakan akan berkirim surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak supaya korban mendapatkan perlindungan dan mendapatkan bantuan untuk memperoleh keadilan.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan Polres Sragen berencana mengajukan gelar perkara ke Polda Jawa Tengah.

“Penetapan tersangka kami gelarkan dulu, tidak serta merta orang dilaporkan dijadikan tersangka,” kata dia, saat ditemui Solopos.com, Kamis.

Lanang juga menyatakan bahwa selama ini tidak menemui kendala dalam memproses kasus tersebut meski pada kenyataannya sudah setahun dilaporkan belum ada perkembangan.

Baca Juga: Parah! Paman di Sragen yang Hamili Keponakan Ternyata Kerap Ambil Video Anaknya Sendiri Saat Mandi

Sementara itu, bapak korban, DS, 38, melaporkan kasus anaknya yang tak juga tuntas ke kantor layanan Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, Senin (13/12/2021). Petugas menyambut kedatangannya dengan baik.

DS mengaku menaruh curiga dengan Polres Sragen yang seolah mengulur-ulur kasusnya. Padahal, menurutnya, barang buktinya sudah lengkap.

“Saya juga ketemu Pak Ganjar [Gubernur Jawa Tengah] di kantor Gubernur,” kata DS.

Kepada gubernur, DS melaporkan ada pejabat yang pernah mengatakan upayanya mencari keadilan tidak akan didapat di Sukodono.

Kronologi

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan yang dialami korban, W, terjadi dua kali, masing-masing pada November dan Desember 2020. Aksi pertama dugaan kasus pemerkosaan dilakukan oleh, S, 38, yang merupakan oknum pesilat asal Kecamatan Sukodono, Sragen.

S melakukan perbuatan jahat di hadapan P, 15, siswi SMP, di sebuah rumah kosong di Sukodono pada 10 November 2020. Sebelum beraksi, S yang berstatus duda cerai itu sempat mengajak W dan P menonton video porno. Tak lama kemudian, S memaksa W melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosa Bocah SD di Sragen

W sempat memberontak. Namun, tenaganya tidak cukup kuat untuk menahan S yang dibakar nafsu. S juga mengancam akan memukul W jika menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya.

Belum selesai masalah kasus pemerkosaan yang dilakukan S, W kembali jadi korban pemerkosaan oleh teman dari P pada Desember 2020. Pemerkosaan terhadap W itu dilakukan di sebuah toilet tak jauh dari rumahnya. Bersamaan dengan itu, P juga melakukan adegan layaknya suami istri dengan dua teman prianya atau threesome yang sama-sama masih duduk di bangku kelas IX SMP.

Andar menambahkan P merupakan korban dari pelaku utama alias S. P merupakan korban yang mencari korban baru untuk S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya