SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN. (Dok. Solopos dok)

Solopos.com, CILACAP — Sekitar 2.800-an tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap telah diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun satu tahun terakhir, yakni sejak 2021 hingga 2022. Ribuan tenaga honorer itu diangkat menjadi ASN baik melalui mekanisme calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihhan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Achmad Nurlaeli, Kamis (6/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Data terakhir pada Desember [2021] tercatat 9.399 [tenaga honorer] dan pada tanggal 16 September [2022] tercatat 6.503. Artinya, sudah ada 2.800 lebih yang diangkat menjadi ASN baik itu mekanisme CPNS atau PPPK,” ujar Nurlaeli dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Cilacap.

Ekspedisi Mudik 2024

Nurlaeli menambahkan mengacu pada Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, saat ini terdata ada sekitar 4.109 tenaga honorer di jajaran Pemkab Cilacap. Dengan demikian, masih ada selisih sekitar 2.000-an dari data pada 16 September 2022. Selisih itu, lanjut Nurlaeli, kemungkinan besar merupakan tenaga honorer yang diusulkan menjadi outsourcing yakni sopir, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan.

Nurlaeli mengatakan saat ini BKPPD Kabupaten Cilacap tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Cilacap. Meski demikian, pendataan itu bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN melainkan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.

Baca juga: Duh, 1.445 Honorer Karanganyar Tak Lolos ke Pendataan BKN

Pemkab Cilacap telah beberapa kali bersurat dengan Menteri PANRB untuk pengangkatan khusus tenaga non ASN menjadi ASN. Baik melalui PPPK maupun CPNS. Terakhir, surat tersebut dikirmkan pada Februari 2022.

Asisten Administrasi Umum, Sumbowo menjelaskan, pemerintah memang telah mengeluarkan peraturan larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Tapi di sisi lain dibutuhkan tenaganya. Dan itu tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga di instansi pusat dan seluruh Indonesia. Karena memang tidak konsekuen, yang pensiun banyak tapi tidak ada pengganti”, kata Sumbowo.

Baca juga: 38 Gempa Darat Guncang Jateng pada 2022

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah masih memberikan peluang bagi tiap OPD untuk mengangkat tenaga non-ASN. Meski demikian, ia menilai hal itu menjadi dilema pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya