SOLOPOS.COM - Bebby Fey. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Belum juga permasalahannya dengan Youtuber Atta Halilintar usai, Bebby Fey kembali muncul dengan sensasi baru. DJ seksi itu resmi merilis single baru berjudul Mendadak Amnesia, pada 27 September 2019.

Meski belum video klip resmi, namun video lirik lagu yang diciptakan Don Kinol itu telah diunggah di Youtube. Dalam video itu, Bebby Fey terlihat berjoget dengan riang di dalam studio rekaman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspresi yang ditampilkan Bebby tersebut seakan bertolak belakang dengan cerita dalam lagu tersebut. Pasalnya, lirik lagu itu berisi kekecewaan perempuan usai dibuai janji manis seorang pria.

Bebby Fey kemudian mengibaratkan pria tersebut mendadak amnesia (lupa ingatan). Sekitar 2 hari setelah dirilis, lagu Mendadak Amnesia ditonton sekitar puluhan ribu kali. Menariknya lagi, video lirik itu mendapat jumlah dislike yang lebih banyak.

Rasa tidak suka warganet itu ditumpahkan melalui kolom komentar video tersebut. Bahkan mereka sepakat dengan kata-kata Atta Halilintar yang menyebut dia sebagai perempuan panjat sosial (pansos).

“Betul kata si Atta. Endorse jadi banyak, akhirnya keluar single. Gimana? Sudah puas mbaknya?” ujar seorang netizen. Sementara lainnya menuliskan,”Beneran keluar single. Ternyata, murah banget!”

Ada pula warganet yang merasa heran atas sikap Bebby Fey yang mengaku korban pelecehan seksual. “Kalau korban itu biasanya depresi, tapi ini malah klarifikasi sana sini. Muncul di televisi terus rilis lagu. Aduh!”

Pada 26 September silam, Atta Halilintar pernah menanggapi pengakuan Bebby Fey yang mengklaim dilecehkan olehnya. Meski tak secara langsung menyebut nama Bebby Fey namun warganet meyakini bahwa kalimat itu ditujukan Atta untuk DJ seksi tersebut.

Dalam penjelasannya, Atta menuliskan, “Sudah mbak pansosnya? Siap mengeluarkan single? Enggak kasihan dengan keluarga? Sekarang giliran saya bersuara.”

Pada 27 September 2019, Atta Halilintar resmi mempolisikan Bebby Fey atas tuduhan pencemaran nama baik lewat media elektronik. “Iya, dilaporkan menggunakan UU ITE. Pasal utamanya, pencemaran nama baik dan ada beberapa pasal lain,” ujar Eri Kartanegara, kuasa hukum Atta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya