SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Para pengguna jalan diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis maupun pengamen yang kerap beraksi di perempatan jalan, sejumlah jalan protokol Kota Bengawan.

Imbauan itu, merujuk ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6/2005 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, yang melarang semua pihak yang menggunakan bagian jalan untuk melakukan aktivitas di luar izin Walikota, serta perilaku yang bisa menyebabkan kerusakan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sosialisasi atas imbauan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menyebarkan leaflet kepada para pengguna jalan.
“Penanganan anak jalanan itu sulit, selama masih ada masyarakat yang memberikan uang receh kepada mereka di jalan-jalan. Untuk itu selama dua pekan, kami akan menyebarkan selebaran kepada para pengguna jalan agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan, baik itu pengemis dan pengamen,” kata Kepala Satpol PP, Hasta Gunawan, saat dijumpai wartawan, Selasa (30/3).

Selain imbauan untuk tidak memberi uang receh, dalam leaflet itu, dia menjelaskan, tercantum pula imbauan agar masyarakat menyumbangkan uang kepada lembaga sosial jika ingin memberi santunan.

Menurut data Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, di Solo terdapat 26 lembaga sosial berupa panti asuhan maupun lembaga pendampingan anak jalanan dan kaum lanjut usia. Puluhan lembaga sosial itu bisa menerima dan menyalurkan santunan masyarakat untuk keperluan yang tepat.

Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko, ditemui terpisah, Rabu (31/3), mengakui tidak mudah menangani anak jalanan yang jumlahnya terus meningkat di Solo. Imbauan untuk tidak memberikan uang receh kepada anak jalanan yang telah diawali Satpol PP tersebut, menurut dia, sangat tepat.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya