SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/5/2019), akhirnya menahan Bupati Jepara 2017-2022 Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah namun tak kunjung ditahan.

“AM, Bupati Jepara periode 2017-2022, ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Marzuqi sudah empat kali diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Namun, sang kepala daerah itu tak kunjung ditahan, padahal hakim PN Semarang, Lasito, yang menerima suap sudah lama meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan KPK.

Penahanan dilakukan KPK setelah memanggil kembali Marzuqi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Seusai diperiksa, Marzuqi menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar,” kata Marzuqi yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.

Dengan ditahannya Marzuqi, KPK telah menahan semua tersangka dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019 lalu.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Lasito selaku hakim tunggal di peradilan itu melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Lasito lalu memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. Ahmad Marzuqi selaku bupati Jepara diduga memberikan uang senilai Rp700 juta (dalam bentuk rupiah Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS yang setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Uang itu diduga diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum diperiksa KPK untuk kelima kalinya, Marzuqi sejak pekan lalu sudah berpamitan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Sumber Kantor Berita Antara di Jepara mengungkapkan Marzuqi seolah sudah mengetahui bahwa pemanggilan dan pemeriksaanya nanti akan disertai dengan penahanan. Ternyata firasat yang dirasakan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi itu benar adanya, karena KPK langsung menahannya seusai melakukan pemeriksaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya