SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Sejumlah warga Desa Logandeng, Kecamatan Playen mendatangi Balai Desa Logandeng, Jumat (22/6). Mereka mempertanyakan sertifikat tanah swadaya yang tak kunjung keluar selama hampir dua tahun. Padahal ada warga yang sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah.

Salah satu warga, Giat, 50, mengatakan pengurusan sertifikat tanah swadaya itu berlangsung pada Agustus 2010. Kala itu warga didatangi panitia pengurusan dari Pemerintah Desa Logandeng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sudah mengeluarkan uang hampir Rp3 juta untuk mengurus sertifikat itu, tapi sampai sekarang enggak keluar,” kata Giat di Balai Desa Logandeng, Jumat (22/6).

Ekspedisi Mudik 2024

Giat juga menunjukkan tanda bukti penerimaan yang ditandatangani petugas yang bersangkutan.

Menurutnya, panitia kala itu menjanjikan sertifikat akan selesai dalam jangka waktu satu tahun.

“Tapi setelah dua tahun enggak tahu bagaimana kejelasannya,” kata Giat.

Warga lainnya, Narsih, 45, mengaku telah mengeluarkan uang Rp900.000 untuk pengurusan sertifikat tanah seluas 750 meter persegi miliknya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Gunungkidul Sunaryo Suwarno Putro mengatakan, jangka waktu penerbitan sertifikat sejak pendaftaran biasanya memakan waktu 98 hari.

“Itu kalau tidak ada permasalahan,” kata Sunaryo.

Menurutnya, sertifikat yang belum selesai itu pengurusannya belum masuk ke kantor pertanahan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya