SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN–Sertifikat tanah yang dibuat melalui Program Proyek Nasional Agraria (Prona) 2012 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen, akan segera dibagikan. Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, rencananya akan menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga, Senin (24/9/2012), bertepatan dengan Hari Agraria Nasional ke-52 di kantor BPN.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Koordinator Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Nasional Sertifikat Prona 2012, Lulus Yuswardono Prasetyanto, mengungkapkan tahun ini ada 1.500 bidang tanah di Kabupaten Sragen yang diikutkan program pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui Prona. 1.500 bidang tanah itu terbagi dalam lima kecamatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yaitu Kecamatan Miri, Jenar, Plupuh, Tangen, Sumberlawang,” jelasnya saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (21/9/2012).

Ketika ditanya berapa anggaran kegiatan Prona, Lulus enggan membeberkan angkanya. Ia hanya mengatakan dana kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Di Kecamatan Miri, ungkapnya, Prona mencakup Desa Doyong, Bagor, Geneng, Girimargo. Kecamatan Jenar meliputi Desa Jenar dan Ngepringan. Kecamatan Plupuh meliputi Desa Sidokerto, Gedongan, Sambirejo, Jabung, Pungsari. Kecamatan Tangen meliputi Desa Jekawal, Dukuh, Denanyar. Kecamatan Sumberlawang difokuskan di Desa Cepoko.
“Program ini ada sejak tahun 1980-an. Tapi hingga kini belum semua bidang tanah di Kabupaten Sragen bersertifikat,” katanya.

Setelah penyerahan sertifikat secara simbolis, ungkapnya, secara bertahap sertifikat yang sudah jadi akan diserahkan ke pemiliknya. Saat ini, proses pengukuran dan lainnya sebagai dasar penerbitan sertifikat sudah selesai.

Namun belum semua sertifikat jadi. Ia menargetkan semua sertifikat rampung dibagikan, Desember.

Pelaksanaan Prona, ungkapnya, bertujuan membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki. Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tetang Pendaftaran Tanah, semua tanah di Indonesia harus didaftarkan dan dipetakan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah. Prona juga bertujuan meminimalisasi terjadinya sengketa tanah.

“Karena keterbatasan dana, biasanya kalangan menengah ke bawah belum memiliki sertifikat tanah. Oleh karena itu Prona menyasar masyarakat menengah ke bawah,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya