SOLOPOS.COM - Sertifikat tanah digital

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian ATR/BPN akan menggunakan blockchain untuk penerbitan sertifikat tanah digital.

Praktisi teknologi menyebut ada tantangan kalau menggunakan teknologi blockchain di sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai penggunaan teknologi blockchain memang akan efektif untuk mencegah terjadinya duplikasi sertifikat tanah asli oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Dengan digitalisasi sertifikat tanah ini, apalagi kalau misalkan digunakan teknologi blockchain ini hampir tidak mungkin ada duplikasi data,” kata Tesar saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (20/7/2022).

Sertifikat tanah yang digunakan saat ini, imbuh dia, sangat rawan duplikasi dan pemalsuan. Terutama oleh pihak internal yang dapat mencetak persis seperti seritifikat asli.

Baca Juga: Hunian Liar Bong Mojo, ATR/BPN Solo Sudah Ingatkan Pemkot Sejak 2020

Sementara dengan teknologi blockchain, semua orang dapat memantau perubahan yang terjadi dalam dokumentasi tanah. Artinya, jika tanah dibeli oleh pihak lain atau dipindahkan ke ahli waris maka bisa terlihat tracking-nya.

Blockchain adalah sistem penyimpanan data digital yang mencakup banyak server (multiserver). Jika data dibuat oleh satu server, server lain akan mereplikasi dan melakukan diversifikasi.

“Intinya adalah blockchain ini sangat transparan, terus secure karena perubahan datanya dapat di-tracking, sehingga sulit untuk diubah,” papar dia.

Namun, jika blockchain direalisasikan pada sertifikat tanah, menurut Tesar sertifikat fisik masih wajib diberlakukan.

“Prosesnya seperti sekarang persis jadi tetap ada suratnya sebagai bukti kepemilikan sah supaya nanti kalau misalkan ada pembelian tetap kita melihat fisiknya,” papar dia.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 4 Mafia Tanah, Pejabat BPN?

Kemudian, sistem blockchain digunakan untuk memvalidasi kebenaran data lokasi, luas, dan pemilik dari sertifikat fisik melalui QR Code.

Di samping itu, beberapa hal yang harus dipersiapkan pemerintah untuk memberlakukan blockchain dalam sertifikat tanah yaitu transformasi sistem ke jaringan private blockchain, sinkronisasi tanda tangan digital, dan materai elektronik.

“Sebetulnya policy-nya sudah saling terkait ya, karena semuanya sudah digital dari signature dan materai. Nanti sertifikatnya digital juga yang berbasis blockchain. Asal regulasinya diperkuat kembali,” paparnya.

Tesar juga mewanti-wanti pemerintah dalam pemindahan data-data yang ada saat ini ke dalam sistem blockchain.

Untuk menginput data pertanahan maka harus dicek kembali kebenaran pemilik dan data lahannya.

Hal ini lantaran blockchain akan dijadikan sistem terpusat yang artinya seluruh informasi terkait kepemilikan tanah yang sah akan dilihat berdasarkan teknologi tersebut.

“Tantangannya ini kali pertama soal migrasi data karena ini akan menjadi acuan, kalau semua sudah masuk blockchain ya sudah aman,” tandasnya.

Dia meyakini bahwa teknologi blockchain akan berhasil memberantas mafia tanah. Meski ada ancaman hacker dan semacamnya, kemungkinan tersebut sangat kecil sebab untuk bisa meretas blockchain, hacker harus menguasai setengah dari keseluruhan server yang ada.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan akan memperkuat layanan digitalisasi pertanahan dengan menggunakan teknologi blockchain untuk sertifikat tanah online.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sertifikat Elektronik Bakal Gunakan Blockchain, Ini Sederet Tantangannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya