SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kartasura, Suwarni, melaporkan instansi tersebut terkait dugaan penggelapan sertifikat agunan pinjaman. Tiga lembar sertifikat yang sebelumnya digunakan sebagai agunan itu saat ini telah berpindah tangan tanpa pemberitahuan.

Anak laki-laki Suwarni, Edy Suwarto, mengatakan ayah dan ibunya memiliki hutang di BRI Cabang Kartasura senilai Rp108 juta pada 1995 silam. Namun, sebelum dilunasi kredit tersebut macet pada 1998.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengaku tidak pernah menerima surat tagihan atau pemberitahuan apapun dari pihak bank. Ia pernah menanyakan sisa hutang yang ada di BRI Cabang Kartasura. Pihak bank mengatakan sisa hutang masih sekitar Rp85 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada Februari 2013, keluarga Suwarni dibuat kaget karena ternyata tiga sertifikat yang ada sudah berpindah tangan. Pihak bank memberitahukan seseorang telah melunasi hutang tersebut pada 29 Juni 1998.

“Kami kaget karena dari 1998-2013 bank tidak pernah memberi surat atau pemberitahuan apapun. Tetapi tahu-tahu sertifikat agunan sudah berpindah tangan. Kami juga tidak kenal siapa yang melunasi hutang itu,” ujar Edy kepada wartawan, Selasa (2/7/2013).

Saat ini, kasus dugaan penggelapan sertifikat itu sudah dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo. Pihaknya berharap sertifikat tersebut dapat kembali ke tangannya. Ia juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak bank namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Ia berharap mendapatkan penjelasan yang jelas karena pihaknya tidak pernah mengambil atau melunasi pinjaman bank tersebut.

Edy menerangkan dia mengakui tanggal 8 Juli 1998 ibunya pernah datang ke BRI. Saat itu, Suwarni diminta tanda tangan di atas kertas kosong. Ibunya mengira tanda tangan itu dibubuhkan untuk mengisi buku tamu. Ternyata, tanda tangan itu digunakan sebagai tanda bukti penyerahan sertifikat surat hak milik (SHM) No 424.208 dan SHM No 1827. Berbekal tanda tangan itu, BRI Cabang Kartasura mengatakan kepada Suwarni bahwa pihaknya sudah mengambil kedua sertifikat itu pada 8 Juni 1998.

Dari sinilah, keluarga besar Suwarni merasa ada proses yang janggal. Bank BRI diduga telah melakukan penggelapan nama sertifikat tanpa persetujuan dari pemilik sertifikat. Jika ditotal, nilai sertifkat itu mencapau Rp3,5 miliar.

“Kami berharap sertifikat bisa kembali dan kami juga akan melunasi sisa hutang. Kami berharap proses hukum di BPSK nanti berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Asisten Manager BRI Cabang Kartasura, Suwito, saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan permasalahan sertifikat itu sudah dilimpahkan ke BRI Cabang Sukoharjo.

“Maaf, urusan tersebut sudah diambil alih BRI Cabang Sukoharjo,” jelasnya saat dihubungi, Selasa.

Sementara itu, Kepala Bagian Mikro BRI Sukoharjo, Eko Setyanto, membenarkan nasabah bernama Suwarni asal Kepuh, Nguter merupakan nasabah BRI Cabang Kartasura. Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus ini karena menjadi kewenangan BRI Cabang Kartasura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya