SOLOPOS.COM - Kepala BPN Solo, Herry Sudiartono (kedua dari kanan), menunjukkan sertifikat hak pakai (HP) tanah Sriwedari nomor 40-41 kepada Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo di kantor BPN Solo, Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sertifikat hak pakai atau HP lahan Sriwedari Solo dipastikan sah oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Solo. Terkait hal itu, legislator DPRD Solo meminta Pengadilan Negeri (PN) membatalkan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari.

Kepastian mengenai sahnya sertifikat HP lahan Sriwedari Solo itu diperoleh saat lima anggota DPRD dari Fraksi PDIP mendatangi kantor BPN Solo, Senin (9/3/2020). Rombongan legislator itu dipimpin Ketua Fraksi PDIP, Y.F. Sukasno.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka ditemui Kepala BPN Solo, Herry Sudiartono, beserta jajarannya. Kedatangan Sukasno dan rekan-rekan itu memang secara khusus untuk meminta kejelasan soal sertifikat HP No. 40 dan HP No. 41 lahan Sriwedari yang dimiliki Pemkot Solo.

Petani Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sawah Sambil Peluk 3 Butir Kelapa

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, ada pihak yang menyebut sertifikat tersebut palsu.

Kepada para anggota DPRD Solo yang datang hari itu, Kepala BPN Solo, Herry Sudiarto, mengakui dua sertifikat tersebut memang dikeluarkan oleh BPN Solo.

Sertifkat HP Nomor 40 dikeluarkan BPN Solo tertanggal 16 September 2015 dengan luas tanah 60.220 meter persegi. Di sertifikat yang ditandatangani Kepala BPN Solo saat itu, Sriyono, tertulis asal tanah dari tanah negara bekas HP No. 11 Sriwedari.

Legislator DPRD Solo Menilai Rencana Eksekusi Sriwedari Bikin Warga Resah.

Sedangkan sertifikat HP Nomor 41 diterbitkan pada 16 Mei 2016 dengan luas tanah 38.150 meter persegi. Asal tanah itu dari tanah yang semula dikuasai langsung oleh negara (bekas HP nomor 15). Sertifikat HP Nomor 41 juga ditandatangani Sriyono.

Pelajar SMK Karanganyar Korban Kecelakaan Ngeri Teringat Kondisi Di Bus Saat Kejadian

Setelah mendapat penjelasan tersebut dan melihat langsung sertifikat HP nomor 40-41, rombongan legislator FPDIP DPRD Solo bergeser ke Kantor PN Solo. Namun mereka hanya ditemui oleh Panitera PN Solo, Ibnu Sutama dan Juru Sita PN Solo, Sumardi.

Sebab Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaul sedang memimpin persidangan. Lantaran proses persidangan dijadwalkan berlangsung lama, rombongan legislator akhirnya hanya menitipkan sebuah surat melalui Ibnu Sutama dan Sumardi.

Kecelakaan Tabrak Lari Sragen, Sopir Truk Tertangkap Setelah Aksi Kejar-Kejaran Dengan Warga

Surat yang ditandatangani oleh Y.F. Sukasno, Honda Hendarto, Suharsono, Ekya Sih Hananto, Wahyu Hariyanto dan Janjang Sumaryono Aji itu berisi permintaan pembatalan rencana eksekusi lahan Sriwedari lantaran membuat masyarakat Solo resah.

“Kami minta rencana eksekusi lahan dengan pengosongan paksa dibatalkan. Itu saja. Pertimbangannya masyarakat Solo resah karena menimbulkan polemik. Dan sertifikat tanah HP Sriwedari nomor 40-41 sah. Ya sudah,” tegas Sukasno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya