SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Foto: Dokumentasi)

Mahfud MD (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA–Wacana sertifikasi ulama yang digaungkan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), dinilai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Hal ini disampaikan Mahfud seusai menyampaikan orasi ilmiahnya dalam Dies Natalis 56 Tahun Universitas Hasanuddin, di Makassar, Senin (10/9/2012).

“Sertifikasi ustadz itu berbahaya, di dalam Islam siapa pun dapat menjadi ustadz, orang yang mengerti satu ayat saja diharuskan berdakwah, saya sangat tidak setuju, negara malah menekan rakyatnya, bukan melindunginya. Ini melanggar HAM dan harus kita lawan, ini lebih orde baru dari orde baru,” ujar Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Mahfud menambahkan, wacana sertifikasi yang akan dilakukan BNPT ini akan mengidentikkan ulama atau ustadz dengan teroris. Padahal, lanjut Mahfud, di Indonesia sangat banyak ustadz yang nasionalis. Apalagi jika sertifikasi ustadz tersebut dilakukan oleh polisi.

Sebelumnya, Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris menilai sertifikasi ustadz adalah salah satu cara mencegah ajaran radikal.

“Dengan sertifikasi, maka pemerintah negara tersebut dapat mengukur sejauh mana peran ulama dalam menumbuhkan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi,” kata Irfan dalam diskusi Sindo Radio, Polemik, bertajuk “Teror Tak Kunjung Usai” di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9) lalu.

BNPT sendiri, sudah melakukan pengamatan langsung ke dua negara yakni Arab Saudi dan Singapura. Hasilnya, kedua negara tersebut dinilai efektif menekan ajaran radikal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya