SOLOPOS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Antara)

Wacana sertifikasi ulama atau khatib menjadi pro dan kontra di kalangan anggota DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Kontroversi soal perlu atau tidaknya sertifikasi ulama terus mengemuka termasuk di kalangan anggota DPR. Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang menilai sertifikasi ulama perlu dilakukan. Alasannya, sertifikasi itu bertujuan untuk mengetahui kapabilitas, integritas para ulama itu.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Menurutnya, rencana pemerintah tersebut harus dipandang positif dan tidak ditafsirkan berlebihan karena pada intinya pemerintah ingin ulama dalam berkhutbah tidak menyampaikan sesuatu yang negatif.

“Intinya, pemerintah ingin bagaimana ulama-ulama itu pada saat khutbah jangan mencaci maki dan lain sebagainya. Intinya seperti itu. Jadi kita harus melihat dari perspektif positif,” ujarnya, Senin (6/2/2017).

Dia mengakui saat ini banyak ulama yang punya kapabilitas bagus saat tampil berkhutbah. Akan tetapi, dia juga melihat ada sejumlah ulama “karbitan” yang tidak punya kapabilitas baik. “Sekarang banyak ulama yang karbitan, banyak kiai-kiai karbitan. Belum tahu ayat sudah bisa naik mimbar. Inilah barangkali yang perlu disertifikasi,” ujar politisi PDIP itu.

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menolak usulan Kementerian Agama tersebut. Dia menilai sertifikasi khatib maupun ulama akan menjadi jalan masuk pembatasan khotbah, yakni hanya dai yang bersertifikasi saja yang boleh berceramah. Apalagi, menurut politikus Partai Gerindra itu, usulan sertifikasi itu muncul di saat yang kurang tepat, yakni ketika isu agama tengah sensitif di tengah masyarakat saat ini.

“Komisi VIII setuju program peningkatan mutu kompetensi dan kapasitas juru dakwah, bukan sertifikasi,” ujar Sodik.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama. Standar kualifikasi itu nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berharap dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara kegiatan keagamaan bisa memilah para penceramah yang layak. Hal terpenting, ujarnya, adalah untuk mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama. Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak termasuk ulama dan tokoh agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya