SOLOPOS.COM - Tiga warga Desa Pringanom, Masaran, Sragen, mengadukan indikasi pungutan Rp1 juta terkait program PTSL 2018 ke Mapolres Sragen, Kamis (17/10/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Warga Pringanom, Masaran, Sragen, mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 ke Polres Sragen, Kamis (17/10/2019).

Pengaduan diwakilkan kepada tiga warga yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sragen. Warga mengaku dipungut biaya hingga Rp1 juta pada program PTSL tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedatangan mereka diterima Kepala SPK Polres Sragen Ipda Mulyadi di ruang pengaduan. Mereka menyampaikan kronologi dugaan pungutan PTSL senilai Rp1 juta itu.

Dalam aduan itu mereka belum membawa bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran, dan seterusnya. Mulyadi menyarankan warga melengkapi bukti-bukti disertai kronologi peristiwa kemudian berkasnya dibawa ke Polres Sragen.

Seorang warga Dukuh/Desa Pringanom RT 018, Masaran, Sragen, Subiyantoro, menyampaikan kecurigaan adanya pungli itu lantaran melihat kebijakan pemerintah pusat untuk biaya PTSL tidak sampai Rp1 juta per bidang.

Dalam program itu, ujar dia, Pemerintah Desa (Pemdes) Pringanom hanya memberikan dua pilihan, yakni Rp1,5 juta per bidang atau Rp1 juta per bidang.

“Tentunya masyarakat memilih yang Rp1 juta. Sebelumnya tidak ada penjelasan penggunaan dana itu. Katanya hanya untuk perabot sertifikat itu. Untuk sertifikat bapak saya sudah jadi. Kami lihat di desa lain pungutannya tidak sampai Rp1 juta,” ujarnya.

Warga Jembangan RT 030, Pringanom, Masaran, Sragen, Parjo Suwito, 70, mengatakan awalnya pengurusan sertifikat tanah miliknya dilakukan lewat jalur reguler pada 2015. Saat itu, Parjo ingat sudah memberi uang Rp4 juta.

Dia melanjutkan sampai pada 2018 akhirnya ada program PTSL itu. Parjo pun mengaku membayar Rp1 juta.

“Sertifikat saya sudah jadi. Karena ditarik Rp1 juta sertifikat itu lewat jalur prona [PTSL] itu. Kalau lewat jalur reguler mestinya saya tidak ditarik Rp1 juta lagi. Yang Rp4 juta itu saya tagih tetapi diminta diikhlaskan. Saya mencari uang Rp4 juta itu sulit. Saya mau mengikhlaskan tetapi proses hukum tetap jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pringanom Sugiyoto belum bisa dimintai konfirmasi terkait program PTSL di Pringanom. Saat dihubungi Solopos.com berulang kali, yang bersangkutan tidak menjawab panggilan teleponnya.

Sekdes Pringanom Agus Purwanto menjelaskan biaya program PTSL sudah ada kesepakatan, berita acara, notulen, daftar hadir, dan foto dokumentasi. Dia menyampaikan munculnya nilai Rp1,5 juta dan Rp1 juta itu justru dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk kelompok masyarakat.

Dia mengatakan kesepakatannya Rp1,5 juta itu untuk warga di luar Pringanom dan Rp1 juta untuk warga Pringanom. Bagi warga Pringanom pembayaran Rp500.000 saat pendaftaran dan Rp500.000 saat mengambil sertifikat jadi.

“Sekarang sertifikat untuk 291 bidang sudah jadi semua. Awalnya asumsinya 100-an bidang ternyata yang daftar sampai 291 bidang itu. Ratusan bidang tanah itu tidak semua langsung ke panitia tetapi ada 62 bidang yang mendaftar lewat Pak Lurah dan kemudian diserahkan ke panitia,” ujarnya.

Dia mengatakan kalau terkait pengalihan reguler ke PTSL itu awalnya dari reguler lewat notaris tetapi tidak kunjung selesai. Sempat ada mediasi di Polsek Masaran dengan tenggat tertentu dan tidak selesai juga.

“Akhirnya Pak Lurah konsultasi ke BPNS untuk mengalihkan dari reguler ke PTSL dan bisa. Kalau tidak salah ada lima bidang dan sertifikatnya sudah jadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya