SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengenjot program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah (Jateng). Terbukti, hingga saat ini sudah ada 1,2 juta bidang tanah di Jateng yang telah bersertifikat dan 1,5 juta bidang tanah lainnya dalam proses penerbitan sertifikat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Jateng, Jonahar, saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Kanwil BPN Jateng dengan Pemprov Jateng, Kanwil Dirjen Pajak Jateng, dan sejumlah organisasi keagamaan di Gedung Gradhika Bhakti, Praja, Kota Semarang, Rabu (6/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Proses PTSL di Jateng terus kami kebut. Di tahun 2018 lalu, 1.255.000 bidang tanah di Jateng sudah bersertifikat, dan 1.520.000 bidang tanah sudah menyelesaikan proses peta bidang. Jumlah itu melebihi target sekitar 100,5% dari yang dicanangkan pada 2017,” ujar Jonahar dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Rabu.

Dengan capaian itu, maka pihaknya optimistis tahun ini akan ada peningkatan signifikan dalam proses penyertifikatan tanah di Jateng. Pihaknya mematok target tahun ini ada sekitar 1.285.000 bidang tanah yang bersertifikat dan 1.575.000 bidang tanah menyelesaikan proses peta bidang di seluruh Jateng.

“Untuk mewujudkan target itu, kami meminta bantuan dari seluruh instansi di Jateng, baik gubernur, bupati/wali kota, maupun aparatur pedesaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta seluruh kepala desa di Jateng ikut menyukseskan program PTSL bagi masyarakat dan instansi terkait yang ada di wilayah masing-masing. Ganjar menilai saat ini masih cukup banyak tanah masyarakat yang belum bersertifikat lengkap.

“Presiden menargetkan semua wilayah di Indonesia tersertifikasi lengkap pada 2025. Jateng sebenarnya paling produktif karena ATR/BPN-nya rajin, namun memang masih cukup banyak tanah yang belum bersertifikat,” kata Ganjar.

Adapun yang menjadi kendala, lanjut Ganjar, karena masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya legalitas hak atas tanahnya. Selain itu, banyak anggapan di masyarakat bahwa proses pengurusan sertifikat membutuhkan biaya mahal.

“Di sini peran kepala desa harus transparan. Yang menjadi persoalan saat ini adalah berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan rakyat karena harus membeli patok, materai, saksi, dan biaya lain. Di luar itu tidak ada biaya, karena sertifikat dan proses pengukuran itu sudah dilakukan negara. Itu gratisnya,” imbuh Ganjar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya