SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Sertifikasi profesi di lingkungan Kemendikbud tak hanya diberlakukan pada guru, tapi juga lulusan SMK.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan disertifikasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami ingin lulusan SMK memiliki keahlian yang diakui melalui sertifikasi,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbud Drs M. Mustaghfirin Amin, di Kemendikbud, Jumat (12/6/2015).

Sertifikasi, sambung Mustaghfirin, memiliki tiga makna, yakni proses belajar-mengajar harus benar, penguji yang kompeten, dan tempat pengujiannya. Kemendikbud akan menyiapkan skema sertifikasi. “Kami akan manfaatkan SMK rujukan dan juga BLKI untuk proses sertifikasi,” katanya.

Dia menargetkan bisa melakukan sertifikasi setidaknya 1,2 juta lulusan SMK setiap tahun. Secara umum, penyerapan industri terhadap lulusan SMK sudah mencapai 85%. “Lulusan SMK diakui oleh industri. Mereka sadar, lulusan SMK mempunyai keahlian,” jelasnya.

Bahkan banyak perusahaan yang membina sebelum siswa SMK lulus, setelah lulus baru kemudian direkrut. “Peralatan-peralatan yang ada di SMK harus dibenahi dan diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan industri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya