SOLOPOS.COM - Ilustrasi kuliner kaki lima Surabaya (JIBI/Solopos/Antara/Eric Ireng)

Sertifikasi halal UKM kuliner Surabaya bakal digratiskan Pemkot setempat.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kesiapan mendorong penerapan sertifikasi halal bagi usaha kecil, dan menengah (UKM) yang bergerak di sektor usaha kuliner. Salah satu wujud dorongan itu adalah dengan menyiapkan fasilitas pendaftaran sertifikasi halal secara gratis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan untuk meningkatkan daya saing produk UKM tidak hanya membutuhkan sertifikasi merek tetapi juga sertifiaksi dagang terutama produk makanan. “Sertifikasi halal ini harus didorong agar hasil karya asli Surabaya ini bisa diterima konsumen, karena sebenarnya UKM Surabaya punya potensi besar dalam memproduksi makanan olahan,” jelasnya di Surabaya, Senin (13/4/2015).

Selama ini sertifikasi produk yang difasilitasi oleh Pemkot Surababaya kebanyakan adalah produk kerajinan dengan komposisi 60%, dan 20% di sektor fesyen dan lifestyle dan 30% merupakan produk makanan dan minuman. Adapun hingga akhir tahun ini Pemkot Surabaya menargetkan ada 1.000 produk UKM yang sudah tersertifikasi merek dagang dan halal. Hingga saat ini sudah ada 400 merek yang telah merealisasikan kedua sertifikasi tersebut.

Berdasarkan data Disperdagin Surabaya, jumlah UKM Surabaya tercatat mencapai 1.282 unit, dan ditargetkan bisa tumbuh 35%-40% tahun ini seperti rata-rata angka pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya.

Daya Saing MEA
Dia menambahkan fasilitas dari pemerintah tersebut setidaknya bisa memudahkan para pelaku UKM untuk bisa bersaing pada saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun ini. Pasalnya, biaya sertifikasi merek dagang dan sertifikasi halal tidak lah murah bagi pengusaha kecil.

Untuk sertifikasi merek dagang dibutuhkan biaya sekitar Rp2 juta sedangkan sertifiaksi halal MUI sekitar Rp2,8 juta. Selain itu proses sertifikasi juga membutuhkan waktu yang cukup lama yakni hampir 2 tahun. Dengan cara kolektif melalui Disperdagin diperkirakan hanya buruh waktu sekitar satu bulan.

Fasilitas sertifikasi tersebut hanya berlaku bagi UKM berskala kecil yang memiliki modal usaha Rp50 juta-Rp500 juta, dan pada skala menengah yang memiliki modal Rp500 juta-Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya