SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Bantuan berupa pendampingan dan biaya tersebut dimaksudkan agar produk yang dihasilkan mempunyai kepastian hukum.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman,  pada 2016 kembali memberi bantuan penerbitan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Total yang mendapat bantuan berupa pendampingan dan biaya penerbitan sertifikasi tersebut sebanyak 36 pelaku usaha/penerbitan merk. Ke 36 tersebut berupa 25 penerbitan Merk, sembilan Hak Cipta dan satu Hak Paten,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman Ambarwati seperti dikutip Antara, Selasa (25/10/2016).

Menurut dia, bantuan berupa pendampingan dan biaya tersebut dimaksudkan agar produk yang dihasilkan mempunyai kekuatan dan kepastian hukum sebagai perlindungan terhadap Merk.

“Bantuan untuk penerbitan Merk masing-masing sebesar Rp1 juta untuk 25 merk, sedang bantuan untuk sertifikasi Hak Cipta antara Rp300.000 sampai Rp600.000 kepada sembilan hasil karya berupa karya tulis/buku maupun hasil Tari,” katanya.

Ia mengatakan, untuk bantuan Hak Paten kepada SMK Diponegoro Sambego Maguwoharjo Depok berupa Motor Anti Begal mendapat bantuan biaya Rp6.300.000 dan bantuan untuk sertifikasi Hak Paten Sederhana kepada Suryadi berupa Mediokres mendapat bantuan sebesar Rp.4.600.000.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Bagian Perekonomian Ambarwati saat memberikan pengarahan pada pelaku usaha yang mendapat bantuan penerbitan Sertifikasi.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman, melindungi penemuan kreatif masyarakat melalui pemberian dana stimulan pengurusan sertifikat hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.

“Pemkab Sleman berkomitmen untuk terus mengembangkan kawasan berbudaya HKI sebagai implementasi Keputusan Kementrian Hukum dan HAM tentang Penetapan Kabupaten Sleman sebagai Kawasan berbudaya HAKI,” katanya.

Ambarwati mengatakan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Sleman telah menganggarkan Rp40 juta sebagai stimulan biaya sertifikasi HKI pada 2016.

“Dana stimulan tersebut ditujukan untuk mengapresiasi dan melindungi hasil karya warga Sleman serta meningkatkan pemahaman masyarakat pelaku ekonomi akan pentingnya HAKI sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan pelaku ekonomi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya